KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sebanyak 9 orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2020 ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam sejak pukul 12.30, Kamis (16/3/2022).
Dari sembilan tersangka tersebut, dua tersangka sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan tujuh orang tersangka merupakan koordinator penerima bantuan.
Para tersangka yang ditahan masing-masinng Yamuji Kholil (38) Tim Relawan, Mokhamad Saikhu (40) Tim Relawan, Muslimin (48 tahun) Tim Relawan, Akhmad Hufron (48) Tim Relawan Nurdin (54) Tim Relawan dan Hanafi (33) Tim Relawan.
Kemudian Rinawan Herasmawanto (60) Tim Ahli, Syarif Hidayatullah (26) Tenaga Ahli Dewan, dan M. Syaiful Arifin (48). Sedangkan dua orang lagi yakni Nurdin dan Rinawan Hermawanto sudah divonis Tipikor untuk perkara di Kota Pasuruan, kini ditahan kembali untuk perkara di Kabupaten Pasuruan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, sebelum dilakukan penahanan ke sembilan tersangka mengikuti serangkaian pemeriksaan selama tujuh jam lebih oleh penyidik dan langsung di jebloskan ke sel tahanan.
"Sembilan orang ini langsung dikita tetapkan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Denny.
Kasi Pidsus mengungkapkan, alasan penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," terangnya.
Dari hasil penghitungan kerugian negara, ungkap Denny, ditemukan penyalahgunaan anggaran Rp 3 miliar. Denny, menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi. "Ini baru tahap 1, kemungkin besar akan ada tersangka lagi," tandasnya.
"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum DPRD yang terlibat," ungkapnya.
Dari pantauan Klikjatim.com, hingga pukul 19.30 WIB, sembilan tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Nampak mobil tahanan Kejari disiapkan dihalapan kantor Kejari untuk mengangkut delapan tersangka ke Rutan Bangil. (yud)
Editor : Redaksi
Belum Bisa Naik Motor? Belajar dari Awal dengan Benar, Jadi Jago Cari_Aman Biar Happy
KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Mengendarai sepeda motor merupakan keterampilan yang perlu dipelajari dengan benar sejak awal. Sayangnya, masih banyak masyarakat y…
TPS Perkuat Pengawasan Peredaran Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak Lewat Sinergi Lintas Instansi
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pengawasan terhadap potensi peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) melalui jalur logistik di Pelabuhan Tanjung Perak terus d…
Mutasi Besar Polri, Polda Jatim Ganti 17 Kapolres dan Kapolresta
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Jajaran kepolisian di Jawa Timur mengalami penyegaran kepemimpinan menyusul mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri Jenderal L…
PLN Berbagi Semangat dengan Anak Pejuang Kanker, Hadirkan Dukungan Moral di Rumah Singgah Jakarta
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Komitmen untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat terus diwujudkan PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (…
KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keamanan di Perlintasan KA Sebidang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, memberikan edukasi kepada pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas di perlintasan sebid…
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pelindo Petikemas Ambon Tanam 2.500 Pohon Produktif di Tawiri
KLIKJATIM.Com | Ambon – PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Ambon merealisasikan komitmen penghijauan berbasis ekonomi…