KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sebanyak 9 orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2020 ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam sejak pukul 12.30, Kamis (16/3/2022).
Dari sembilan tersangka tersebut, dua tersangka sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan tujuh orang tersangka merupakan koordinator penerima bantuan.
Para tersangka yang ditahan masing-masinng Yamuji Kholil (38) Tim Relawan, Mokhamad Saikhu (40) Tim Relawan, Muslimin (48 tahun) Tim Relawan, Akhmad Hufron (48) Tim Relawan Nurdin (54) Tim Relawan dan Hanafi (33) Tim Relawan.
Kemudian Rinawan Herasmawanto (60) Tim Ahli, Syarif Hidayatullah (26) Tenaga Ahli Dewan, dan M. Syaiful Arifin (48). Sedangkan dua orang lagi yakni Nurdin dan Rinawan Hermawanto sudah divonis Tipikor untuk perkara di Kota Pasuruan, kini ditahan kembali untuk perkara di Kabupaten Pasuruan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, sebelum dilakukan penahanan ke sembilan tersangka mengikuti serangkaian pemeriksaan selama tujuh jam lebih oleh penyidik dan langsung di jebloskan ke sel tahanan.
"Sembilan orang ini langsung dikita tetapkan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Denny.
Kasi Pidsus mengungkapkan, alasan penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," terangnya.
Dari hasil penghitungan kerugian negara, ungkap Denny, ditemukan penyalahgunaan anggaran Rp 3 miliar. Denny, menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi. "Ini baru tahap 1, kemungkin besar akan ada tersangka lagi," tandasnya.
"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum DPRD yang terlibat," ungkapnya.
Dari pantauan Klikjatim.com, hingga pukul 19.30 WIB, sembilan tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Nampak mobil tahanan Kejari disiapkan dihalapan kantor Kejari untuk mengangkut delapan tersangka ke Rutan Bangil. (yud)
Editor : Redaksi
Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Kediri Gelar Job Fair di SLG
Sebagai upaya menekan angka pengangguran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar Job Fair Tahun 2026. Kegiatan tersebut…
Sopir Ngantuk, Mobil Ertiga Masuk Jurang Sedalam 15 Meter di Jalur Gumitir Jember
Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalur Nasional Jember-Banyuwangi, tepatnya di kawasan Gunung Gumitir Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo Jember…
Polres Bangkalan Amankan L300 Angkut 35 Jerigen Pertalite
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Jawa Timur, mengungkap praktik distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Kec sepuluh…
Bupati Subandi Lepas Keberangkatan 3 Kloter Jamaah Haji Sidoarjo
Sebanyak 1.133 calon jemaah haji asal Kabupaten Sidoarjo diberangkatkan dalam tiga kelompok terbang (kloter) pada Rabu 6 Mei 2026. Ketiga kloter tersebut yakni…
Aktivitas Rumah Makin Lancar, 116 Ribu Pelanggan Nikmati Promo Diskon Tambah Daya 50% PLN
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Sebanyak 116.537 pelanggan PLN di seluruh Indonesia sukses memanfaatkan program diskon tambah daya bertajuk “Power Up Real, Listrik Am…
Cetak Rekor! Laba Bank Jatim Tahun 2025 Capai Rp1,546 Triliun, Tertinggi di Antara BPD se-Indonesia
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menorehkan sejarah baru dalam perjalanan bisnisnya…