KLIKJATIM.Com | Gresik--Dua pengedar sabu-sabu asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik dibekuk polisi. Keduanya telah ditangkap sebagai pengedar.
Tersangkanya Subandi (43) dan Hermanto (39). Keduanya ditangkap seminggu yang lalu di rumah masing-masing.
Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisno mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyakat yang mengatakan ada aktifitas mencurikan peredaran narkoba. Setelah diselidki ternyata benar di dalam rumah tersangka digunakan untuk transaksi narkoba.
Di dalam rumah tersebut terdapat dua orang laki-laki selanjutnya anggota Polsek Menganti mengintrogasi kedua orang tersebut yang mengaku bernama Subandi sebagai pemilik rumah dan satunya bernama Hermanto
"Subandi mengakui barang tersebut miliknya, dan Herman juga mengakui dia membeli barang itu dari Subandi, Kedua Pelaku kedapatan menawarkan untuk dijual," beber Tatak.
Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti sabu 4,13 gram, 1 dompet biru navy, 1 lembar grenjeng rokok, 1 gunting pink, 1 jarum, 2 sekop kecil dari potongan sedotan, sebuah HP Xiaomi dan uang tunai Rp 350.000.(mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar