KLIKJATIM.Com | Ngawi--Satreskrim Polres Ngawi menangkap seorang kepala desa (Kades) asal Magetan yang juga blantik sapi. Kades bernama Eko Prasetyo (32) itu telah melakukan tindakan pidana penipuan jual beli sapi.
Eko Prasetyo merupakan Kades Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Dia telah membeli dua ekor sapi dari dua orang warga Ngawi. Ternyata, para penjual itu tidak diberikan uang, kedua korban hanya diberikan uang muka.
Dua korbannya yakni Triono (32) warga Desa Keniten, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Kemudian satu korban lagi Syamsuddin warga Desa/Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.
Kepada korban Triono, tersangka membeli seekor sapi seharga Rp 21 juta. Pada saat mengambil sapi 21 Februari 2021, korban diberikan uang muka Rp 6,5 juta. Sisanya akan dilunasi di kemudian hari.
"Setelah dibawa, ternyata uang muka itu diambil lagi Rp 6 juta oleh tersangka. Dalihnya karena uang itu merupakan uang palsu," kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Kamis (17/3/2022).
Sementara kepada korban Syamsuddin, lanjut Wayan, korban hanya diberikan uang muka Rp 500 ribu pada Mei 2021. Korban juga dijanjikan akan dilunasi setelah sapi terjual.
"Ternyata tak kunjung ada pelunasan dari tersangka. Akhirnya korban melaporkan," ujarnya.
Dijelaskan Wayan, tersangka mengakui jika telah membeli sapi para korban untuk dijual kembali. Hingga saat ini juga belum ada pelunasan kekurangan bayar.
"Hasil penjualan sapi itu digunakan sendiri oleh tersangka, tidak disetorkan kepada korban," tutup dia.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad