klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Lagi, Polisi Ringkus Penjual Arak di Tulungagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kedua tersangka saat ditahan di Mapolres Tulungagung. (Ist)
Kedua tersangka saat ditahan di Mapolres Tulungagung. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali menangkap dua tersangka penjual minuman keras (miras) jenis arak, pada Jumat (11/3/2022) malam. Keduanya adalah berinisial DS (36) dan YW (36), warga Kecamatan Boyolangu.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan keterlibatan mereka dalam peredaran miras jenis arak di wilayah hukum Polres Tulungagung. "Jadi kami menerima informasi kedua tersangka ini memang terlibat peredaran miras jenis arak," ujarnya pada Senin (14/3/2022).

Setelah polisi memiliki cukup bukti, akhirnya melakukan pengintaian dan meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan.

Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka sengaja menyimpan miras yang siap edar di salah satu rumah kos di Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

"Jadi keduanya menyewa rumah kos untuk menyimpan miras ini," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 23 botol miras siap edar dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter, uang tunai dan kendaraan untuk melakukan transaksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU/8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sub Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU/18/2012 tentang Pangan Sub Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU/7/2014 tentang Perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1).

"Serta Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung Jo Pasal 55 KUH Pidana," pungkasnya. (nul)

Editor :