KLIKJATIM.Com | Pasuruan--DPRD Kabupaten Pasuruan mengebut belasan rancangan peraturan daerah (raperda) non APBD tahun 2020. Legislatif harus kerja ekstra siang-malam menggelar rapat paripurna bersama Pemkab Pasuruan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi menyampaikan, ada 14 raperda non APBD yang akan dibahas awal tahun 2020 ini. Sebanyak sembilan diantaranya, merupakan raperda inisiatif legislatif. Sedangkan sisanya, merupakan raperda dari eksekutif.
[irp]
Raperda usulan eksekutif tersebut, mencakup Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan rawat inap kelas III pada RSUD Bangil, Raperda tentang PDAM “Giri Nawa Tirta”, Raperda tentang perubahan atas perubahan Perda nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2010 tentang RTRW Kabupaten Pasuruan 2009-2029 dan Raperda tentang pencabutan lima peraturan daerah Kabupaten Pasuruan.
“Perda yang dicabut itu, mencakup Perda tentang penetapan kawasan lindung, perda tentang izin usaha pertambangan mineral dan batuan, perda tentang retribusi izin gangguan, perda tentang usaha perikanan dan perda tentang pengelolaan air tanah,” jelas Andri.
Sementara raperda yang merupakan inisiatif dewan, salah satunya adalah tentang desa wisata. Pihaknya menilai, pengembangan desa wisata memang perlu dilakukan. Karena keberadaan desa wisata, bisa menumbuhkan lapangan kerja dan ekonomi baru.
[irp]
“Peran pemerintah daerah, juga bakal lebih terlihat, ketika perda ini bisa disahkan. Seperti bagaimana infrastruktur menuju desa wisata ataupun pengembangan SDM, dan lainnya,” urai Andri.
Selain raperda tentang desa wisata, ada delapan raperda lain yang menjadi inisiatif legislatif. Raperda yang dimaksud, berupa penyelenggraan retribusi menara telekomunikasi, raperda tentang perubahan perda nomor 2 tahun 2015 tentang pembentukan peraturan daerah, raperda tentang inovasi daerah, raperda tentang sarana dan prasarana industri, raperda tentang produk unggulan daerah, raperda tentang penyandang disabilitas dan Raperda tentang perubahan perda nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Andri menambahkan, pembahasan raperda tersebut memakan waktu selama dua pekan. Percepatan dilakukan, untuk bisa segera menuntaskan raperda-raperda tersebut, agar bisa diwujudkan menjadi perda.
Disinggung soal tak dibacakannya pemandangan umum fraksi tersebut, Andri menilai, kalau rekan-rekan dewan dimungkinkan capek. “Banyak kegiatan. Mungkin teman-teman lelah. Dan itu tidak masalah, meski tidak dibaca,” pungkasnya. (dik/mkr)
Editor : Redaksi