klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Maling Kotak Amal Masjid Perumahan GSI Surabaya Diringkus

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kedua pelaku pencurian kotak amal dan rumah warga di Perumahan Gunungsari Indah
Kedua pelaku pencurian kotak amal dan rumah warga di Perumahan Gunungsari Indah

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Anggota Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Surabaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kotak amal dan rumah warga di Perumahan Gunungsari Indah (GS). Kedua pelaku Tutuk Sujatmiko, (19) warga Jalan Kramat I DPR, Wiyung, dan Idwar Salam, (39)  warga Jalan Dukuh Kramat, Wiyung, Surabaya.

Pengungkapan kasus pencurian ini berawal saat Tutuk berada di dalam rumah SW di Perumahan Gunungsari Indah (GSI) Blok AB, Minggu (6/3/2022) malam, sekitar pukul 22.00. Saat itu korban baru saja pulang kerja. Dia melihat pintu samping rumah dalam kondisi terbuka sedikit.

Merasa ada yang mencurigakan, korban lalu bergegas masuk rumah dan mendapati Tutuk berada di dalam rumah membawa linggis. Mengetahui hal tersebut, SW berusaha menangkap pelaku dan meneriaki maling.

Tak lama kemudian, pelaku mencoba kabur keluar rumah. Namun, setelah dikejar korban bersama petugas keamanan, pelaku dapat ditangkap di pekarangan depan rumah.

Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Gogot Purwanto mengatakan, setelah menerima laporan korban, pelaku diamankan ke Mapolsek Karang Pilang beserta barang bukti sebuah linggis.

“Hasil pengembangan, tersangka sebelumnya juga pernah mencuri kotak amal Masjid Abu Adnan Perum GSI, Sabtu (5/3) dini hari,” ujar Gogot, Senin (7/3/2022).

Aksi tersangka terekam CCTV saat bersama Idwar Salam mencuri kotak amal yang ditaruh di teras masjid. Selang beberapa jam kemudian, Idwar dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pengakuannya baru tertangkap polisi kali ini. Hasilnya dibuat untuk keperluan sehari-hari,” ucap Gogot.

Polisi menyita sebuah linggis kecil dan dua kotak amal masjid yang sudah dirusak pelaku. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. (ris)

Editor :