klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jualan Arak Bali di Tulungagung, Pemuda Asal Blitar Ini Diringkus Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat ditangkap polisi. (Ist)
Tersangka saat ditangkap polisi. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Pemuda asal Kota Blitar berinisial NY (18) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Kamis (3/3/2022) malam. Penangkapan terjadi di salah satu warung kopi yang ada di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman.

"Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny pada Minggu (6/3/2022).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran arak Bali, dalam botol air mineral berisi 600 mililiter yang semakin marak di Kabupaten Tulungagung.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam ternyata mengarah kepada tersangka. Polisi mendapatkan informasi terkait keterlibatan tersangka dalam pengiriman arak Bali ke Tulungagung.

Tak ingin kehilangan kesempatan, polisi pun bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Kita dalami dari informasi peredaran arak Bali di Tulungagung yang kerap menyebabkan keributan atau tindak pidana lain di Tulungagung," jelasnya.

Dari tangan tersangka didapati sejumlah barang bukti seperti 47 botol arak Bali dalam botol air mineral berukuran 600 mililiter siap edar yang ada di sepeda motor milik tersangka. Polisi juga mendapati uang tunai hasil penjualan arak Bali sebanyak Rp200 ribu yang diduga sebagai uang hasil transaksi.

"Barang bukti yang kita amankan ada arak Bali, uang tunai dan sepeda motor yang digunakan tersangka," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) dan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung. (nul)

Editor :