klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Permudah Layanan, Mulai Sekarang Lapor Pajak di Sidoarjo Bisa Lewat Online

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Aplikasi pelaporan pajak secara online di Sidoarjo. (Catur Rini/klikjatim.com)
Aplikasi pelaporan pajak secara online di Sidoarjo. (Catur Rini/klikjatim.com)

SidoarjKLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mulai membuka layanan pelaporan pajak via online terhitung per Maret 2022 ini. Dengan begitu Wajib Pajak (WP) sudah tidak perlu lagi datang ke BPPD untuk membuat laporan pajak, karena laporan bisa dikerjakan dari rumah atau tempat usahanya masing-masing.

"Setiap bulan sekali wajib pajak restoran dan hotel melaporkan hasil pajak mereka ke kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo. Mulai Maret ini mereka tak harus datang ke kantor. Cukup melapor lewat aplikasi secara online," ujar Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor saat membuka acara Sosialisi Pajak Daerah Tahun 2022 di Luminor Hotel, Rabu (2/3/2022).

Hal ini menyusul adanya terobosan BPPD Sidoarjo dengan membuat aplikasi bernama Pajak Daerah Sidoarjo (PDS). WP bisa mengunduh aplikasi yang baru saja dilaunching tersebut melalui Google Playstore.

Muhdlor mengungkapkan bahwa selama ini kanal pelaporan pajak masih satu pintu. Yaitu dilakukan secara manual. "Sebulan sekali mereka melapor ke kantor dan dengan aplikasi ini maka lebih efisien," tuturnya.

Sementara itu Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono menjelaskan ada dua pajak daerah yang bisa dilaporkan lewat aplikasi. Keduanya adalah pajak hotel dan restoran.

"Artinya mereka harus melaporkan secara mandiri ke kantor terkait omset yang mereka dapat. Dari omset itu akan diketahui nominal pajak yang harus dibayarkan," terangnya.

Ari juga menyebutkan ada sebanyak 200 restoran dan hotel di Sidoarjo sudah dilengkapi alat perekam transaksi. Melalui alat perekam transaksi itu akan jadi pembanding antara hasil yang terekam dengan laporan pajak.

"Saat data yang dilaporkan tidak cocok dengan alat perekam transaksi, maka kami akan melakukan pemeriksaan terkait selisihnya," imbuh dia. 

Dengan pemasangan alat perekam transaksi ini akan bisa meminimalisir kesalahan pencatatan. Pihaknya setiap tanggal 10 per bulan juga akan memberikan notifikasi ke email setiap wajib pajak. "Sebagai pengingat untuk melaporkan," kata Ari.

Dia pun berharap dengan kemudahan pelaporan ini membuat wajib pajak hotel dan 544 wajib pajak restoran di Sidoarjo lebih taat melaporkan pajaknya masing-masing. Apalagi target pendapatan pajak dari dua pajak itu cukup besar.

Diketahui bahwa target pajak restoran dipatok Rp 63 miliar dan pajak hotel ditargetkan Rp 10,7 miliar. (nul)

Editor :