klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tren Pelanggaran dan Laka Lantas di Jatim Naik, Kapolda Instruksi Tegakkan Aturan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kasus pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Polda Jatim trennya mengalami kenaikan dalam setahun terakhir. Hal ini sesuai hasil analisis dan evaluasi (Anev) pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2020-2021 oleh kepolisian setempat.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta melalui Irwasda Kombes Pol M. Aris mengatakan, untuk kasus kecelakaan kenaikannya 70%. Sedangkan pelanggaran mencapai 100%.

Adapun penyebabnya karena kesadaran masyarakat dalam berlalulintas selama massa pandemi masih rendah. Mereka menganggap adanya toleransi dari aparat penegak hukum dalam melakukan upaya represif atau penindakan di massa pandemi Covid-19.

“Sehingga mereka lebih fokus kepada protokol kesehatan (prokes) dibandingkan aturan keselamatan lalu lintas di jalan raya," ujar Kombes Pol M. Aris saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2022 di Mapolda Jawa Timur, Selasa (1/3/2022).

Selanjutnya, dia menambahkan bahwa pelaksanaan operasi tahun 2022 ini dalam situasi pandemi. Bahkan saat ini Indonesia telah mengalami gelombang ke-3 penyebaran Covid-19 dengan angka penambahan kasus aktif di Jatim yang cukup tinggi antara 5-6 ribu per hari.

Dia pun mengungkapkan operasi keselamatan semeru ini dilaksanakan selama 14 hari. Yakni terhitung mulai 1-14 Maret 2022.

Diketahui bahwa operasi keselamatan ini melibatkan 3.879 personel yang mengedepankan kegiatan preventif secara humanis dan persuasif dalam rangka meningkatkan kepatuhan maupun kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas. Tentunya dengan tetap menerapkan prokes.

“Nantinya dalam operasi keselamatan semeru tahun 2022 ini akan tetap dilaksanakan tindakan represif terhadap pelanggaran yang menimbulkan vatalitas kecelakaan, yaitu terhadap 8 pelanggaran lalulintas prioritas,” lanjut Kombes Pol M. Aris.

Berikut 8 hal yang dimaksud, antara lain tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan belum pada waktunya (di bawah umur), tidak memakai sabuk keselamatan. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, mengemudikan kendaraan bermain HP, melawan arus dan kendaraan angkutan barang overload yakni kelebihan muatan.

Lebih lanjut Kombes Pol M. Aris menuturkan bahwa Kapolda Jatim juga menegaskan dalam amanatnya untuk anggota yang terlibat pada operasi keselamatan, tegakkan aturan dengan sebaik-baiknya dan perlu menjadi contoh berlalu lintas bagi masyarakat. 

Sekedar informasi bahwa dalam pelaksanaanya, Polda Jatim juga sudah melakukan upaya peningkatan modernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan, serta mendorong inovasi pelayanan publik berbasis IT. Seperti yang dilakukan oleh Ditlantas polda jatim yakni E-TLE maupun IMCAR. (nul)

Editor :