KLIKJATIM.Com | Nganjuk—Dua warga Jombang dibekuk Satreskoba Polres Nganjuk. Keduanya didapati telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Nganjuk.
Dua pengedar yang diamankan itu YW (36) dan HS (34). Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (23/2/2022) hasil dari pengembangan kasus ditangkapnya seorang kurir.
“Kami berhasil menggulung pengedar sabu jaringan Jombang dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,93 gram berkat kecepatan anggota bergerak di lapangan,” kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso, Jumat (25/02/2022).
Sehari sebelumnya, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap 2 orang kurir sabu, yaitu WD (40) asal Semampir, Kediri, dan RZ (30) asal Bandarkedungmulyo, Jombang.
AKP Pujo menyebut timnya masih terus melakukan pendalaman demi mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Saat ini tim kami yang di lapangan masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait keterangan salah satu tersangka yang mendapat pasokan sabu dari temannya," katanya.
“Kami sudah mengantungi identitas pemasok yang juga berasal dari Jombang tersebut. Semoga dalam waktu dekat kami bisa menangkapnya,” pungkas Pujo.(mkr)
Editor : Redaksi