klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pengacara Terdakwa Kasus TKD Bulusari Sebut Jaksa Masukkan Saksi Goib

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pengacara Terdakwa Kasus TKD Bulusari, Suryono Pane. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)
Pengacara Terdakwa Kasus TKD Bulusari, Suryono Pane. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Pengacara dua terdakwa kasus dugaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari yang merugikan negara Rp 2,9 miliar, Suryono Pane menilai ada saksi "goib" yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang. Bahkan, Jaksa dituding abaikan fakta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

[irp]

"Ada saksi goib (tiba-tiba ada) di memori tuntutan yang dibacakan Jaksa. Saksi ini tidak pernah diperiksa di persidangan, tapi tiba-tiba muncul, ini kan aneh bin nyata. Hanya jaksa yang tahu," sindir Pane, sapaanya pada Sabtu (7/3/2020).

Penasehat hukum dari terdakwa Yudono dan Bambang Nuryanto mengatakan, tuntutan JPU tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Padahal semua keteranga saksi yang dihadirkan sebelumnya telah memberikan keterangan bahwa dalam waktu tiga hari dengan alat berat satu tanah urugan tersebut dibuat untuk penambalan tebing dan pengurukan lapangan.

[irp]

"Lalu dimana penyimpangannya. Tuntutan sama sekali hanya berdasar dakwaan, sementara dari fakta persidangan tak ada satupun saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan TKD," kata Pane.

Ia pun menyinggung adanya oknum mencatut nama Kejaksaan meminta sejumlah uang ke perangkat Desa Bulusari. Harusnya, pihak Kejaksaan telusuri. Pane contohkan, seperti kejadian OTT Mojokerto. "Ada oknum meminta sejumlah uang ke para tersangka, dengan mengatasnamakan KPK. Oleh KPK dilaporkan ke aparat kepolisian. Harusnya Kejaksaan proaktif, jangan diam saja," ucapnya.

Bahkan, Pane menilai, Jaksa Penuntut Umum terkesan memaksakan perkara. "Dari awal kasus ini dipaksakan," tegasnya.

Seperti diketahui, dua terdakwa,Yudono dan Bambang Nuryanto, keduanya mantan Kades Bulusari dan Ketua BPD dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 1,5 miliar subsider 5 tahun penjara oleh JPU. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1. (dik/bro)

Editor :