klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sepanjang 2021, 703 Wajib Pajak PBB-P2 di Tulungagung Ajukan Keberatan Pembayaran

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kantor Bapenda Kabupaten Tulungagung
Kantor Bapenda Kabupaten Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Hingga pertengahan bulan Februari ini, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung masih memproses pencetakan sekaligus pembagian surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk wajib pajak.

Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Bapenda Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas.

Agus mengatakan, dalam pencetakan dan penyalurannya kepada wajib pajak ini, pihaknya berusahameminimalkan kesalahan pencetakan dan kesalahan lain yang bisa saja terjadi.

"Ini kita masih proses, ya kita prediksikan sampai ke tangan wajib pajak itu bulan Maret lah," ujarnya.

Agus menyebut, wajib pajak yang menemukan kesalahan  dan ketidak cocokan kondisi di lapangan, bisa melaporkannya kepada Bapeda Kabupaten Tulungagung.

Seperti yang dilakukan oleh 703 wajib pajak pada tahun 2021 yang lalu, mereka menyampaikan keberatan mereka kepada pihaknya.

Sebagian besar keberatan yang diterima berupa ketidak sesuaian ukuran bidang tanah wajib pajak, atau adanya ketidak sesuian kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan lain sebagainya.

"Tahun 2021 lalu kita terima 703 keberatan yang disampaikan oleh wajib pajak kepada kami, kita terima itu semua kemudian kita lakukan survey untuk memastikan persetujuannya," jelas Agus.

Agus menyebut, ketidak sesuaian yang terjadi bisa disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari update kondisi bidang tanah wajib pajak, atau karena adanya data dari awal yang memang tidak sesuai.

"Kalau tahun 2020 kemarin jumlah keberatan paling hanya 200an, ini peningkatannya memang banyak, karena di awal tahun kan kita melakukan penyesuaian NJOP," ungkapnya.

Pihaknya mempersilahkan wajib pajak di Tulungagung menyampaikan keberatannya,ketika menemukan kondisi di lapangan yang tidak sesuai, Agus menambahkan, jika keberatan disampaikan sebelum tanggal 31 juli maka perbaikan akan dilakukan di tahun berjalan, namun jika melebihi tanggal tersebut maka perbaikan akan dilakukan di tahun selanjutnya.

"Silahkan kalau ada yang mengajukan keberatan, kita akan menerima aduannya," pungkas Agus. (yud)

Editor :