klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Banyak Kekerasan Anak dan Perempuan di Jombang, DPRD Diminta Berkontribusi Menuntaskan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan

KLIKJATIM.Com I Jombang - Women's Crisis Center (WCC) melaunching data Kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2021, Selasa (15/2/2022). Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2021, tercatat ada 83 kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.

WCC Jombang menangani sebanyak 41 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selanjutnya 41 kasus merupakan kekerasan seksual dan 1 kasus pidana umum.

Dari 83 kasus, tercatat ada 40 kasus dilakukan oleh suami, 13 kasus oleh pacar dan 8 kasus dilakukan oleh guru spiritual. Hal ini menunjukan kekerasan sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat korban dengan hubungan relasi yang kuat sehingga dijadikan sebagai kuasa oleh pelaku.

Dalam konferensi yang dilakukan melalui media Zoom pada Selasa (15/2/2022), Direktur WCC Anna Abdillah mengatakan, berdasarkan catatan refleksi penanganan kasus dan advokasi optimalisasi layanan yang dilakukan WCC Jombang, sepanjang 2021 dapat disimpulkan kondisi situasi penanganan perempuan korban kekerasan belum membaik.

Tercatat tidak ada penurunan jumlah kasus yang terjadi sejak tahun 2020. Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) WCC, tercatat ada 83 kasus pengaduan yang masuk. Diantaranya, 48 kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT). Selanjutnya 35 kasus merupakan kekerasan seksual.

Mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender, Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Perbub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu Terintegrasi dengan Penanganan Perempuan Korban Kekerasan, menurut Ana, landasan hukum tersebut seharusnya sudah cukup komprehensif bagi pemerintah Kabupaten Jombang untuk memenuhi hak-hak perempuan korban kekerasan dan kelompok rentan lainnya.

“Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. oleh karena itu WCC Jombang menuntut pemerintah, DPRD, Aparat Penegak Hukum serta pihak-pihak terkait yang berwenang ikut andil sesuai dengan wewenangnya,” ungkap Ana.

Mengomentari hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D  DPRD Jombang, M. Syarif Hidayatullah mengatakan, pihaknya akan melakukan jemput bola sebagai awal langkah menanggapi maraknya kasus kekerasan yang terjadi.

"Kita bisa menjemput bola, kita juga kan harus ada laporan dari masyarakat, karna bagaimana pun kita kan butuh laporan, karna yang kita hadapi berbagai macam sistem, artinya stake holder yang ada di berbagai OPD (Organisasi Pemerintah Daerah), jadi kita nggak mungkin mengamati satu persatu," jelasnya.

Pihaknya juga menambahkan akan  melakukan hearing jika memang perlu dilakukan, "Ya nanti kita sharing dengan Dinas-dinas terkait," pungkasnya. (bro)

Editor :