klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Simpan Sabu, Pengangguran Asal Tulungagung ini Disergap Polisi di Rumahnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
P  (39) tersangka narkoba warga kecamatan Pucanglaban yang sehari hari tinggal di salah satu desa yang ada di Kecamatan Boyolangu Tulungagung
P  (39) tersangka narkoba warga kecamatan Pucanglaban yang sehari hari tinggal di salah satu desa yang ada di Kecamatan Boyolangu Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berakhir sudah pelarian tersnagka P  (39) warga kecamatan Pucanglaban yang sehari hari tinggal di salah satu desa yang ada di Kecamatan Boyolangu Tulungagung.

Pasalnya pengangguran yang satu ini akhirnya ditangkap anggota Satresnaskoba Polres Tulungagung,pada Kamis (08/02/2022) yang lalu di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi pada Senin (14/02/2022) mengatakan, kini tersangka P telah ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudh kita amankan, untuk proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.

Nenny menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap tersangka P setelah mendalami laporan dari masyarakat yang gerah dengan peredaran barang haran tersebut di wilayah hukum Polres Tulungagung.

"Jadi kita dapat laporan masyarakat kemudian kita lakukan pendalaman dan kita mendapatkan bukti yang mengarah kepada keterlibatan tersangka ini," jelasnya.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah baranga bukti seperti, 5 poket sabu dengan berat bruto total 8,4 gram, sebuah kresek warna merah, 1 kotak bekas bungkus sabun, sebuah sekrop sedotan, 1 pack plastik klip, sebuah timbangan digital  beserta dosnya dan sebuah Hp.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Nenny mengungkapkan, akibat perbuatan ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yud)

Editor :