KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Maraknya kereta kelinci atau biasa disebut Tayo banyak sekali dijumpai di Kabupaten Bojonegoro. Utamanya di Desa-desa. Kendaraan modifikasi itu kerap dipakai untuk mengangkut penumpang mulai anak-anak maupun orang dewasa berkeliling dan melintasi jalan raya.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Bojonegoro, IPDA M. Imam Wahyudi menegaskan bahwa kereta kelinci tidak boleh beroperasi karena melanggar aturan lalu lintas (lalin). "Untuk kereta kelinci tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya. Kereta kelinci hanya boleh beroperasi di lingkup tempat wisata saja," ujar IPDA M. Imam Wahyudi kepada klikjatim.com, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, kendaraan tersebut tidak memenuhi spesifikasi kendaraan yang benar dan dapat membahayakan penumpang. "Kereta kelinci itu dibilang mobil, bus dan lainnya juga tidak, itu modifikasi. Jadi kalau masih beroperasi akan dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Bojonegoro," katanya.
Pihaknya mengaku dalam dua Minggu ini telah melakukan imbauan dan teguran kepada sebanyak pemilik 11 kereta kelinci di beberapa kecamatan. Sebagai tindakan awal, Satlantas memberikan surat pernyataan bahwa pemilik tidak akan membawa kereta kelinci ke jalan raya lagi.
Jika tetap mokong beroperasi maka akan dilakukan penindakan dan diamankan. "Kereta kelinci tidak memenuhi spesifikasi kendaraan. Lalu, jika terjadi kecelakaan tidak ditanggung oleh Jasa Raharja," imbuhnya.
"Semoga para pemilik kereta kelinci atau Tayo bisa memahami aturan lalu lintas," tambah Imam Wahyudi.
Sementara itu salah satu pemilik Tayo yaitu Karso dari Kecamatan Ngasem, menerima atas sosialisasi yang diberikan oleh anggota Satlantas Polres Bojonegoro. "Ya gimana lagi, kalau tidak boleh ya tidak beroperasi lagi. Karena memang Tayo juga tidak diperbolehkan untuk berkendara di jalan raya," pungkasnya. (nul)
Editor : M Nur Afifullah