klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Restorative Justice Disetujui, Anak Pedagang Daging Ayam Tulungagung Lolos Jerat Hukum

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Proses pengusulan restorative justice secara virtual. (ist)
Proses pengusulan restorative justice secara virtual. (ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung -  Kejaksaan Negeri Tulungagung mengusulkan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), atas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka DHS warga Kecamatan Ngantru Tulungagung.

Tersangka DHS disangkakan dengan pasal 310 ayat (3) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usai terlibat kecelakaan lalu lintas pada bulan Mei 2021 yang lalu.

Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo yang dikonfirmasi mengatakan, usulan Restorative Justice (RJ) tersebut disampaikan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Kamis (03/02/2022).

"Usulannya kita lakukan secara virtual pada Kamis yang lalu," ujarnya pada Senin (07/02/2022).

Agung merinci, kecelakaan yang melibatkan tersangka terjadi pada Jumat(21/05/2021), saat itu ketika akan mengantarkan pulang temannya yang akan solat Jumat, tersangka tanpa sengaja menabrak korban DSW (6) di Jalan Raya Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Tulungagung.

Menurut keterangan tersangka, saat itu dirinya memacu kendaraan dengan kecepatan di kisaran 50 kilometer perjam, kemudian di saat yang bersamaan melintas truk dari arah berlawanan, rupanya dibelakang truk tersebut tiba tiba nampak korban yang menyeberang jalan.

Karena jarak yang terlalu dekat, sehingga kecelakaan tak bisa dihindarkan.

"Jadi keterangan tersangka ini, saat itu korban tiba tiba muncul dari belakang truk yang melintas, dan jarak tinggal 1 meter sehingga tak bisa dihindari lagi kecelakaannya," ucapnya.

Pasca kejadian tersebut, tersangka berusaha untuk menolong korban dan selanjutnya orang tua korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera otak sedang, luka robek pada bagian kepala belakang dan wajah.

"Jadi tersangka ada niat baik untuk menolong kemudian orang tua korban datang dan membawanya ke Rumah Sakit," terangnya.

Agung menyebut, usulan RJ ini dilakukan karena sejumlah hal seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindakan melanggar hukum tersebut, ancaman pasal yang disangkakan dibawah 5 tahun penjara.

Kemudian selama tahap penyelidikan, tersangka berusaha menyelesaikan masalah yang ada secara kekeluargaan, bahkan telah membuat surat pernyataan damai.

"Selama penyelidikan ini tersangka dan keluarganya sudah menjalin silaturahmi dengan keluarga korban dan memberikan bantuan biaya pengobatan juga, ada juga janji tersangka yang akan menanggung biaya operasi lanjutan korban dalam 3 tahun kedepan," ucapnya.

Selain itu usia tersangka yang masih muda, diharap masih memiliki masa depan yang cerah, selain itu keberadaan tersangka yang sehari hari membantu orang tuanya berjualan daging ayam di pasar , sangat diperlukan orang tuanya, terlebih kecelakaan tersebut juga bukan sepenuhnya kelalaian tersangka, namun juga terdapat peran dari orang tua korban yang kurang memberikan pengawasan.

"Sehari hari tersangka ini membantu ayahnya jualan daging ayam di pasar, ini yang juga menjadi pertimbangan RJ diterima," lanjutnya.

Hasilnya menurut Agung, Jaksa Agung menyetujui usulan RJ tersebut dan mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam proses penghentian penuntutan ini.

Berdasarkan data yang dimilikinya,usulan RJ kali ini adalah usulan ketiga mulai tahun 2021 yang lalu, dari 3 usulan tersebut, 2 diantaranya disetujui sedangkan 1 lainya tidak disetujui karena dianggap kurang memenuhi syarat.

"Ini RJ kedua yang disetujui, sejak tahun kemarin sudah mengajukan 3 RJ namun 2 yang disetujui," pungkasnya. (bro)

Editor :