KLIKJATIM.Com | Gresik — Hingga saat ini proses penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) dari pengembang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik belum banyak.
Khusus di tahun 2022 ini pemerintah menargetkan sembilan pengembang menyerahkan PSU kepada Pemkab.
Dari 280 perumahan di Kabupaten Gresik, 23 diantaranya sudah menyerahkan PSU-nya ke Pemkab melalui tahap Surat Perjanjian PSU.
Rizal Sulistyo Nugroho Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Cipta Karya dan Pengembangan Kawasan Permukiman (DCK-PKP) menyampaikan, tahap Surat Perjanjian PSU itu tidak serta merta PSU perumahan berpindah tangan dari pengembang ke Pemkab Gresik.
"Selanjutnya, proses balik nama sertifikat ditangani sekretariat yang dikoordinasikan Bappeda," tutur Rizal.
Pun demikian, di tahun ini sembilan pengembang yang ditargetkan oleh DCK-PKP menyerahkan PSU-nya juga akan melalui tahap Surat Perjanjian PSU.
"Pengembang potensial yang sudah disurvei DCK-PKP dan siap proses Surat Perjanjian PSU sejauh ini ada 20 pengembang," lanjut Rizal.
Rizal tak menampik, dari 280 Perumahan yang didata DCK PKP banyak diantaranya pengembangannya tidak bertanggungjawab, tetapi Rizal enggan merinci jumlahnya.
Karena itu pihaknya berupaya mengejar penanggung jawab perumahan yang sudah terbangun.
"Masih didata dan terus diupayakan agar bisa menemukan pengembangnya," ujar dia.
Disisi lain, Kepala Dinas Cipta Karya dan Pengembangan Kawasan Permukiman (DCK-PKP) Ida Lailatussa'diyah mengakui bila dari 280 perumahan itu tidak semua Pengembangnya patuh.
"Ini sedang kami kategorisasi, ada pengembang yang jelas identitasnya dan patuh, ada yang jelas tapi tidak patuh, ada pula yang tidak jelas dan juga tidak patuh alias menghilang," kata Ida beberapa waktu lalu. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar