KLIKJATIM.Com | Surabaya – Guru SMP Negeri 49 Surabaya, yang terekam video melakukan tindakan pemukulan terhadap siswanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Minggu (30/1/2022) kemarin. Sebelum akhirnya berstatus tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sang guru tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penetapan tersangka terhadap oknum guru itu setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa sejumlah saksi. Termasuk di antaranya adalah terlapor yang merupakan pelaku kekerasan anak.
"Sudah diperiksa. Iya (resmi tersangka)," ujar AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).
Terpisah, Kasubnit PPA, Ipda Wulan menambahkan bahwa oknum guru olahraga tersebut dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut ancaman hukumannya adalah tiga tahun penjara. "Nggih (iya, red)," jawabnya saat disinggung terkait sangkaan pasal tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, dalam video berdurasi tiga detik yang viral di WhatsApp memperlihatkan dua orang siswa sedang berdiri di depan saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas. Diduga karena tidak bisa menjawab pertanyaan guru, sehingga salah seorang siswa laki-laki dipukul kepalanya hingga didorong ke arah papan tulis.
Nah, aksi itu direspon oleh pihak keluarga dengan melaporkan oknum guru tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/1/2022). Ketika melapor, orang tua dan korban ditemui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Dalam kesempatan itu Yusep berjanji akan memproses laporan sesuai prosedur dan profesional. (nul)
Editor : Redaksi