klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dilapori Masalah Pemilihan Ketua RW, DPRD Gresik Tindaklanjuti Pengaduan Warga

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Komisi I DPRD Gresik saat melakukan diskusi terkait aduan masyarakat. (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)
Komisi I DPRD Gresik saat melakukan diskusi terkait aduan masyarakat. (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Komisi I DPRD Gresik menindaklanjuti aduan masyarakat terkait proses pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 04 Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, yang diduga tidak sesuai prosedur. Laporan kepada komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini dilayangkan oleh pihak kandidat yang merasa dirugikan dalam proses ini.

Dalam aduannya, pihak calon yang kalah merasa bahwa pelaksanaan pemilihan ketua RW di wilayah setempat menyalahi aturan. Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, maka DPRD Gresik pun mengundang para pihak terkait di Ruang Komisi I pada Jumat (28/1/2022).

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto mengatakan, sesuai pengaduan yang diterima bahwa pihak pelapornya adalah Sukardi. Ia menyoal terkait usia rivalnya yang terpilih menjadi Ketua RW, yakni Machmudi karena dinilai melebihi batas umur.

"Dimana menurut Pak Sukardi sesuai ketentuan dari panitia bahwa calon Ketua RW itu minimal berusia 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Hal itu berdasarkan hasil musyawarah internal masyarakat sana," terang Jumanto.

Namun, lanjut Jumanto, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tidak diatur terkait batas maksimal usia ketua RW.

"Yang ada hanya mengatur minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah," beber Jumanto.

Artinya dari sisi regulasi yaitu Perda/5/2016 tentang RT dan RW di Kabupaten Gresik tidak melanggar.

Nah, hasil dalam diskusi yang difasilitasi oleh DPRD Gresik tersebut menyarankan kepada para pihak terkait agar melakukan mediasi internal. Jika masih belum ada titik temu, maka bisa ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait di lingkungan Pemkab Gresik.

Jika semua tahapan sudah dilalui dan hasilnya tidak sesuai harapan pihak yang merasa dirugikan, maka disarankan agar bisa menerima keputusan dengan legowo.

"Yang jelas sudah kami akomodir dan melihat duduk perkaranya," tandasnya. (nul)

Editor :