KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung bergerak cepat dalam menangani upaya penyelundupan sabu yang gagal di Lapas Kelas IIB Tulungagung, pada Kamis (20/01/2022) yang lalu.
Hasilnya dalam waktu tak sampai 24 jam, Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka yang terlibat dalam aksi ini.
Kasat Reskoba Polres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, dua orang tersangka adalah warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dua lainnya adalah orang yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
"Dua tersangka adalah warga binaan yang menjadi tujuan pengiriman ini dan dua lainnya adalah pengirim dan istrinya, untuk warga binaanya tetap ditahan di Lapas, sedangkan lainnya dithan di Mapolres," ujarnya.
Keempatnya adalah DDP (28) dan KY (25) pasangan suami istri asal kecamatan Kedungwaru yang berperan mengantarkan barang tersebut, serta ENC (26) dan AEF (25) warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
"Total ada empat yang kita tetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
Nenny menjelaskan, pihaknya yang menerima informasi pengagalan penyelundupan ini langsung melakukan penyelidikan.
DDP yang berperan mengantarkan sabu langsung diamankan, kemudian dua warga binaan yang akan mendapatkan kiriman sabu ini langsung diamankan juga tapi tidak dibawa ke Mapolres.
Lalu Polisi yang melakukan penyelidikan, menemukan paket sabu seberat 10 gram yang disimpan DDP di dalam jok sepeda motornya.
"Jadi tersangka ini saling berkaitan, DDP berperan mengantarkan barang, sesuai pesanan dua warga binaan,yang istri DDP ini perannya membantu suaminya,"jelas Nenny.
Pengembangan kembali dilakukan, dan Polisi akhinrya menangkap KYA, istri DDP dirumahnya.
KYA terlibat, karena menerima paket sabu dari seseorang yang masih buron, untuk diserahkan kepada suaminya.
"KYA ini membantu menerima kiriman sabu dari seseorang yang tak dikenal di wilayah Sumbergempol, kemudian diserahkan kepada DDP," ucap Nenny.
Dari tangan keempatnya, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 33 poket sabu dengan berat total 46,36 gram, 2 buah simcard, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil doubel L, serta uang tunai dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
"Kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Nenny. (yud)
Editor : Iman
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Akui Ada Kekurangan Selama Lima Tahun Kepengurusan
KLIKJATIM.Com | Jombang – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021–2026 yang disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yah…
Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama sejumlah organisasi dan elemen masyarakat mengirimkan bantuan kemanusiaan senilai Rp250 j…
Pompa Listrik PLN Bantu Atasi Krisis Air Petani Desa Mekarsari
KLIKJATIM.Com | Bandung – Persoalan keterbatasan air saat musim kemarau menjadi tantangan bagi petani di Desa Mekarsari. Kondisi tersebut kini mulai teratasi s…
Rayakan HUT ke-81 RI, BKMS Gelar Tenant Independence Games hingga Fun Walk
Dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) bersama para tenant di kawasan Java Integrated Industrial and Por…
BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
KLIKJATIM.Com | Gresik – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan masuk dalam cakupan pembiayaan B…
PT Smelting Bidik 30.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir Gresik
PT Smelting mengawali Program Konservasi Mangrove “Pesisir Lestari” dengan menanam 10.000 mangrove di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa T…