KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung bergerak cepat dalam menangani upaya penyelundupan sabu yang gagal di Lapas Kelas IIB Tulungagung, pada Kamis (20/01/2022) yang lalu.
Hasilnya dalam waktu tak sampai 24 jam, Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka yang terlibat dalam aksi ini.
Kasat Reskoba Polres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, dua orang tersangka adalah warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dua lainnya adalah orang yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
"Dua tersangka adalah warga binaan yang menjadi tujuan pengiriman ini dan dua lainnya adalah pengirim dan istrinya, untuk warga binaanya tetap ditahan di Lapas, sedangkan lainnya dithan di Mapolres," ujarnya.
Keempatnya adalah DDP (28) dan KY (25) pasangan suami istri asal kecamatan Kedungwaru yang berperan mengantarkan barang tersebut, serta ENC (26) dan AEF (25) warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
"Total ada empat yang kita tetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
Nenny menjelaskan, pihaknya yang menerima informasi pengagalan penyelundupan ini langsung melakukan penyelidikan.
DDP yang berperan mengantarkan sabu langsung diamankan, kemudian dua warga binaan yang akan mendapatkan kiriman sabu ini langsung diamankan juga tapi tidak dibawa ke Mapolres.
Lalu Polisi yang melakukan penyelidikan, menemukan paket sabu seberat 10 gram yang disimpan DDP di dalam jok sepeda motornya.
"Jadi tersangka ini saling berkaitan, DDP berperan mengantarkan barang, sesuai pesanan dua warga binaan,yang istri DDP ini perannya membantu suaminya,"jelas Nenny.
Pengembangan kembali dilakukan, dan Polisi akhinrya menangkap KYA, istri DDP dirumahnya.
KYA terlibat, karena menerima paket sabu dari seseorang yang masih buron, untuk diserahkan kepada suaminya.
"KYA ini membantu menerima kiriman sabu dari seseorang yang tak dikenal di wilayah Sumbergempol, kemudian diserahkan kepada DDP," ucap Nenny.
Dari tangan keempatnya, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 33 poket sabu dengan berat total 46,36 gram, 2 buah simcard, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil doubel L, serta uang tunai dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
"Kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Nenny. (yud)
Editor : Iman
Razia Penegakan Perda di Gresik Kerap Bocor, DPRD Minta Operasi Gabungan Digelar Serentak
KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik menyoroti maraknya warung dan kafe yang diduga menjadi lokasi aktivitas yang mengarah pada pelanggaran norma s…
Urung Demo di Jember, MAKI Jatim Pilih Kawal Dana Talangan Rp786,57 Miliar
KLIKJATIM.Com | Jember – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung di …
BPH Migas Dorong Perluasan Jargas Bojonegoro, Baru 55 Persen Alokasi Gas Terserap
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong optimalisasi pemanfaatan jaringan gas bumi (jargas) bagi rumah t…
Lewat Revolusi 888, SGN Pacu Kinerja Pabrik Gula Hingga Tembus Rendemen 8 Persen
KLIKJATIM.Com | Sragen – Momentum tanggal 8 Agustus 2026 menjadi catatan sejarah penting bagi PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).…
Sambut HUT ke-81 RI, Gressmall Gelar Merdeka Cup 3x3 Basketball 2026 di Giri Elevation Court
KLIKJATIM.Com | Gresik – Semarak menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 berlangsung meriah di Gressmall Gresik.…
Patra Logistik dan Universitas Brawijaya Dukung Pengembangan Potensi Kopi di Kalipuro Banyuwangi
KLIKJATIM.Com | Banyuwangi – PT Patra Logistik menunjukkan komitmen keberlanjutannya dengan menggandeng mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Brawijay…