klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Area Green Garden Diberlakukan Parkir, Pemilik dan Penyewa Ruko Resah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tampak seorang pengendara motor akan masuk area Green Garden. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)
Tampak seorang pengendara motor akan masuk area Green Garden. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Area masuk ruko Green Garden di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dahanrejo, Kembangan, Kebomas Gresik sudah diberlakukan  E-parkir. Semua  pengendara yang hendak masuk area ruko, baik pengunjung dan pekerja diminta bayar parkir.

Sayangnya, ada sebagian dari pekerja ruko di sekitar wilayah itu tidak sepakat dengan berlakunya sistem E-parkir tersebut.

[irp]

Salah seorang pekerja Ruko, Wafa mengaku kesal dengan sistem E-parkir berbayar ini. Pasalnya dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi terlebih dahulu ke penyewa dan pemilik ruko.

"Sistem parkir berbayar itu tanpa sosialisasi dan koordinasi terlebih dahulu," katanya, Sabtu, (29/2/2020)

Ia menceritakan, kronologis di tahun 2018 sudah pernah di berlakukan sistem parkir berbayar. "Tapi, dapat penolakan dari pemilik dan penyewa ruko akhirnya dibatalkan karena pemberlakuan sistem parkir berbayar itu secara sepihak tanpa sosialisasi dan koordinasi terlebih dahulu, pada tahun 2019 dianggap selesai," ujarnya.

Hari Selasa, 25 Februari 2020 lalu para pemilik dan penyewa ruko tiba-tiba dapat surat edaran mengenai pemberlakuan sistem parkir. "Tarif parkir sudah ditentukan tarifnya," geramnya.

Ia menyesali pihak yang terkait karena kurangnya sosialisasi dan koordinasi antara pengembang dan pemilik atau penyewa ruko.

Hal senada juga dikatakan Moh. Khoirur Rizal pekerja rumah makan di Ruko setempat juga tidak sepakat dengan adanya sistem parkir berbayar di Ruko.

"Kamis, (27/2/2020) per ruko dimintai tanda tangan ketidaksetujuan itu. Kemarin Jumat, portal parkir sudah berlaku. Kalau diportal, rencana diparkir di depan tapi tidak jadi karena penjagaan satpam ketat," tandasnya.

Ia mengaku sangat kesal dan resah dengan adanya sistem portal parkir berbayar itu. "Resah kabeh ruko-ruko mas, rugi. Masak mau ke rukonya sendiri ditarik," sesalnya.

[irp]

Ia menambahkan, dulunya surat yang diterima oleh pemilik ruko atau pemyewa ruko itu surat jalan dan bebas parkir. "Dulu surat  jalan, dan bebas parkir, dan sampai saat ini  teman-teman mencari bukti surat-surat kalau ini jalan bebas parkir," pungkasnya. (iz/bro)

Editor :