klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tewaskan Santri, Pelaku Perampasan Tas di Ngawi Diciduk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Seorang pelaku beserta barang bukti diamankan polisi.
Seorang pelaku beserta barang bukti diamankan polisi.

KLIKJATIM.Com | Ngawi - 2 pengamen jalanan berinisial MASB (21) dan WZNM (14) diamankan oleh anggota Polres Ngawi. Ini setelah kedua warga Kota Sidoarjo itu melakukan perampasan tas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

"Kejadiannya kemarin sore. Kami langsung meringkus dua orang yang biasa mengamen," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya pada Senin (17/1/2022) siang saat menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di depan ruang Sihumas Polres Ngawi.

Dia menjelaskan, kejadian berawal saat 3 orang santri bernama Mokhammad Falahuddin, Abdussalam Ahmad dan Moh. Anik menghentikan truck Bak Mitsubishi yang dikendarai Mukhamad Subkhan. Ketiga santri itu menumpang ingin ke ponpes mereka yang di Bojonegoro

Selanjutnya ketiga santri tersebut menumpang di atas truck, setelah jalan beberapa meter tepatnya di lokasi kejadian, tiba-tiba dari belakang 2 anak pengamen berpakain seperti anak Punk ikut naik ke atas truck tersebut. "Anak punk itu yang pelaku, " tambahnya.

Kemudian pada saat berada diatas truck salah satu pelaku (MASB) langsung menarik tas yang di bawa oleh Abdussalam Ahmad. Saya itu, pelaku berhasil mengambilnya, namun oleh Abdussalam Ahmad direbut kembali.

"Ketiganya berusaha turun dari truck. Tetapi si pelaku tidak Terima. Akhirnya terjadi tarik menarik, " terangnya.

Korban yang bernama Anik pada saat akan turun badannya dipegangi oleh pelaku WZNM dengan cara memeluk dari depan. Selanjutnya korban berusaha melepas pegangan tersebut.

"Tetapi korban malah terjatuh dan meninggal dunia, " terangnya wayan.

Dari kejadian tersebut, sopir Truck Mukhamad Subkhan langsung mengejar dan menangkap salah seorang pelaku. Pelaku lainnya berhasil diamankan mensyaratkan, kemudian kedua pelaku di bawa ke Polres Ngawi untuk dilaporkan.

"Para pelaku berprofesi sebagai pengamanjalanan yang sering berpindah pindah tempat. Salah satu pelaku masih dibawah umur oleh karena itu kita masih mencari pendamping," terang AKBP I Wayan Winaya.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 2  buah HP merk Oppo warna putih dan Samsung warna putih serta 1 unit truck Bak Mitsubishi tahun 1991 warna kuning, No. Pol K-1406-MN.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. (bro)

Editor :