KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Polisi akhirnya menangkap WW alias Kasdi (39), warga Tulungagung pada Jumat (14/1/2022). Pelaku penusukan itu diringkus anggota Satreskrim Polres Tulungagung dari tempat persembunyiannya.
Tersangka WW ditangkap setelah polisi mendalami kasus penusukan yang menimpa korban MZ (19), warga Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. Kejadian penusukan itu terjadi di jalan raya desa Waung,Kecamatan Boyolangu, Tulungagung pada Minggu (26/12/2021).
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. "Saat ini tersangka sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Nenny.
Tersangka ditangkap setelah bersembunyi dari kejaran Polisi selama 19 hari usai menusuk korban. Dari tangan tersangka telah diamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan obeng untuk menusuk perut kiri korban. Namun sampai saat ini Polisi masih mencari keberadaan obeng tersebut karena barang bukti itu dibuang ke sungai oleh tersangka usai melakukan aksinya.
"Barang bukti yang digunakan tersangka juga ikut kita amankan," ucapnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui nekat menusuk korban karena merasa dibuntuti oleh korban dan temanya saat kejadian.
Awalnya tersangka bersama teman wanitanya berjalan di simpang empat Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu menuju ke arah utara. Kemudian korban bersama teman-temannya yang sedang mabuk malah meneriaki dan mengata-ngatai tersangka yang sedang lewat tersebut.
Tersangka tidak menggubris aksi tersebut dan terus melaju ke utara. Namun rupanya korban dan satu orang temannya mengikuti tersangka, tepat di jalan umum Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, tersangka yang merasa dibuntuti langsung menghentikan kendaraanya dan turun.
Korban juga melakukan hal yang sama. Namun saat keduanya bertemu, tersangka langsung menusuk perut kiri korban dengan obeng yang dibawanya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian perut dan langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 351 ayat (1), (2) KUHP. (nul)
Editor : Iman