KLIKJATIM.Com | Ngawi--Empat orang petani di Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi digerebek polisi saat bermain judi. Para pelaku tak bisa berkutik saat polisi mendatangi arena judi.
Ke empat petani desa itu yakni AJ (57), KSR (56), TKR (50) dan SYN (55). Mereka langsung dibawa polisi ke Mapolres Ngawi. Mereka juga mengakui bermain judi remi dengan taruhan uang.
"Betul, ada empat petani yang kami amankan. Perjudian kami tindak karena merupakan penyakit masyarakat," kata Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan, Minggu (16/1/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai yang dibuat taruhan Rp 525 ribu, satu set kartu remi, sebuah benner untuk alas saat bermain judi dan sebuah piring.
"Para tersangka bermain judi malam alasannya untuk mengisi waktu. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas AKP Toni.*
Editor : Redaksi