KLIKJATIM.Com | Madiun - Mantan Kepala Desa Kaligunting, NA ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi APBDesa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
"Kemarin kaki tetapkan sebagai tersangka korupsi, " ujar Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama, Rabu (12/1/2022).
Dia mengaku dugaan korupsi itu sudah mulai diperiksa pada Desember lalu. Kemudian mantan kades yang berinisial NA awalnya adalah saksi. Namun kini telah menjadi tersangka.
Raja menyebutkan, modus korupsi yang dilakukan sang kades adalah dengan menguasai APBDesa dengan mengambilnya dari bendahara desa. Dia menjelaskan tersangka beralasan proyek-proyek yang ada memakai uangnya terlebih dahulu.
"Alasannya kepada bendahara karena pelaksanaan proyek-proyek desa sudah ditangani dan ditalangi oleh uangnya dia sendiri," kata Raja.
Dari data yang ada kasus korupsi dilakukan NA mulai tahun 2016. Seperti memotong honor tim pengelola kegiatan (TPK) tahun 2016-2019, lalu honor konsultan perencana tahun 2019.
"Ada yang memotong honor kuli dan tukang tahun 2017-2019, hingga tunjangan Plt Sekdes Kaligunting, " tambahnya.
Pun penyalagunaan uang kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan. Total kerugian negara dari hasil audit BPKP sebesar Rp 487 juta.
"Kami sudah mendatangkan sejumlah ahli dalam mengusut kasus korupsi ini, mulai dari Kemendes, LKPP, hingga ahli kontruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, " pungkasnya. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad