KLIKJATIM.Com | Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba. Dalam kegiatan ini, polisi mengamankan 8 orang tersangka jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur dengan barang bukti 44,7 kilogram sabu, 1,34 kilogram ganja serta 31 ribu ekstasi.
Pengubgkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Polresta Surabaya dan Polda Jatim, mampu membongkar, keberadaan gudang tempat pembuatan dan penyimpanan sabu yang mampu menghasilkan puluhan hingga ratusan kilogram.
“Ada gudang yang jadi tempat pembuatan dan penyimpanan sabu. Di lokasi itu mampu memproduksi 60 hingga 100 kilogram sabu,” kara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (29/12/2021).
Ia mengungkapkan, sekitar 25 kilogram sabu sudah diedarkan ke pasaran dalam waktu dua minggu.
“Dua puluh lima kilogram sabu sudah beredar di pasaran selama dua minggu,” ucap Gatot.Namun demikian, penyidik dari Polresta Surabaya dan Polda Jatim tidak akan tinggal diam ketika mendapati informasi ini.
“Akan kita telusuri barang haram tersebut,” tegasnya. (ris)
Editor : Redaksi