klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejaksaan Dituding Lamban Tangani Dugaan Pungli PTSL di Sukodono Sidoarjo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kuitansi penarikan pungutan program PTSL yang dilaporkan ke Kejari Sidoarjo
Kuitansi penarikan pungutan program PTSL yang dilaporkan ke Kejari Sidoarjo

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Lambanya penanganan dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko, Kecamatan Sukodono oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo membuat Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki gerah.

Menurut Sigit, kasus tersebut sudah ditangani tim penyidik Kejari Sidoarjo sejak  empat bulan lalu. Namun hingga saat ini belum ada perkembangannya yang signifikan. “Lebih dari empat bulan kok yang diperiksa saksi terus. Padahal kasusnya sudah sangat jelas,” ucapnya, Senin (27/12/2021) malam. Sigit menambahkan, harusnya Kejari Sidoarjo sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus ini karena jumlah alat bukti dan saksinya telah lebih dari batas minimal yang dibutuhkan.

“Apabila kasus PTSL di desa Suko tersebut pihak Kejari Sidoarjo sudah mendapatkan cukup alat bukti. Sebaiknya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tetangnya. Ia menanyakan kendala kasus tersebut, karena belasan saksi sudah dipanggil, bukti-bukti transaksi via transfer dan kwitansi yang ditunjukan ke Kepala Desa Suko Rochayani kabarnya sudah dikantongi pihak penyidik.  

“Para saksi sudah jelas mengakui sejumlah uang di transfer ada yang diserahkan langsung kepada sang kepala desa sebagai syarat pengurusan PTSL,” tegasnya. Aigit mengaku sudah mengirim surat pelaporan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, bukti transfer sejumlah Rp 2,5 tuta dari salah satu pemohon atau warga ke kades setempat juga telah disertakan.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, ketika dihubungi mengatakan pihaknya masih memerlukan lebih banyak lagi keterangan saksi-saksi dan alat bukti sebelum melangkah ke tahap selanjutnya atau tahap penyidikan.

“Kami masih harus mengambil keterangan dari para saksi untuk memastikan berapa pemohon yang dimintai uang terkait pengurusan PTSL ini. Butuh waktu karena jumlahnya ribuan orang. Dan kami tidak mau hanya sekedar sampling,” ujarnya.

Menurut dia, alat bukti yang sudah dikumpulkan hingga saat ini masih belum cukup. “Karena itu saya mengimbau bagi warga yang memiliki kwitansi penyerahan uang pada pihak desa, silahkan diserahkan agar kami tahu berapa jumlah persis uang warga yang diambil,” tambahnya.

Lantaran itulah, pihaknya belum menetapkan nama tersangka dalam kasus tersebut. “Ini menyangkut nasib dan kepastian hukum seseorang sehingga kami tidak bisa terburu-buru. Jadi mohon ditunggu,” imbuhnya. (nul)

Editor :