KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satgas Covid - 19 telah menggelar Rakor untuk meminimalkan potensi penyebaran Covid -19 pasca perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 ini.
Hasilnya kini Surat Edaran (SE) Bupati tentang Nataru 2021 - 2022 telah diterbitkan, dan mulai diberlakukan pada 24 Desember hingga 02 Januari mendatang
Dalam SE tersebut, diatur sejumlah hal yang berkenaan dengan lokasi wisata dan fasilitas umum yang berpotensi menjadi lokasi kerumunan di perayaan Nataru.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, sesuai dengan hasil Rakor yang telah dilakukan, pihaknya bakal menutup fasilitas umum yang berpotensi dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul pada malam tahun baru.
"Untuk GOR dan Taman Aloon Aloon itu ditutup mulai tanggal 31 Desember sampai tanggal 01 Januari,"ujarnya pada Rabu (22/12/2021).
Selain itu,pihaknya bersama Polri dan TNI dan Dinas Pariwisata bakal memastikan peenrapan Prokes yang ketat di lokasi wisata yang berpotensi diserbu wisatawan saat liburan.
"Tentu sesuai dengan hasil Rakor yang kita sepakati, lokasi wisata bisa beroperasi dengan syarat Prokes yang ketat, sehingga bisa mengurangi potensi penyebaran Covid-19,"ucapnya.
Lokasi wisata masih bisa beroperasi pada perayaan Nataru namun dnegan penerapan Prokes ketat dan pembatasan jumlah pengunjung, maksimal 75%.
"Ini yang sudah diatur dalam SE, jumlah pengunjung lokasi wisata maksimal 75%, kalau sudah 75%,panitia harus mau mentaati aturan untuk menutup sementara agar tidak terjadi kerumunan," pungkasnya. (nul)
Editor : Iman