KLIKJATIM.Com | Gresik — Pansus I DPRD Gresik menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara, poin yang menjadi pembahasan salah satunya mekanisme perizinan dan pemanfaatan tanah negara di Kabupaten Gresik.
Ketua Pansus | Khoirul Huda mengatakan bila pembahasan Ranperda tersebut belum menyentuh subtansi tentang pemanfaatan tanah negara. Baik peruntukannya, jenis tanah negara yang diturr hingga kewenangan pengelolaan.
"Jadi masih sangat mentah. Hal yang dianggap penting dan krusial belum diatur secara rinci," kata politisi PPP ini.
Salah satu hal vital lain yang ada dalam isi draft awal Raperda tersebut yakni mekanisme perizinan pemanfaatan tanah negara harus melalui Bupati, hal itu dikhawatirkan tidak berjalan efektif dan efisien. Khususnya bagi para pelaku UMKM yang hanya membutuhkan lahan dengan skala kecil.
Huda mengatakan bahwa akan lebih baik urusan tersebut didelegasikan di tingkat desa atau kecamatan.
"Sehingga, perizinan melalui Bupati diperuntukkan untuk skala besar maupun sektor strategis. Yang berkaitan dengan meningkatkan pelayanan masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, pada 14 Desember lalu, pihak eksekutif yang diwakili Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyampaikan bahwa pemerintah telah mengantongi data tanah negara (TN) di 15 kecamatan. Setidaknya, terdapat 80 persen sudah digarap masyarakat maupun badan hukum.
"Dengan total luas mencapai 1.385 hektar," jelasnya.
Bu Min, sapaan akrabnya berharap, Ranperda tersebut dapat melindungi kepentingan masyarakat untuk memperoleh kepastian hak, kepastian hukum atas tanah yang dikelola. Selain itu, pihaknya memastikan landasan hukum Raperda ini tidak didasari pada Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tetapi, didasari pada perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Disebutkan, cantolan hukum yang dipakai antara lain UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU 23/2014 tentang Pemda, Kepres 34/2003 tentang Kebijakan Nasional dibidang Pertanahan dan Permen Agraria 3/1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Kemenhub Tinjau Penerapan Green Port di Terminal Teluk Lamong Dukung NZE 2060
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc. meninjau penerapan konsep Green Port di PT Terminal Teluk Lamong (…
Kekeringan di Sumenep Kian Meluas, 62 Desa Ditetapkan Berstatus Tanggap Darurat
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Krisis air bersih akibat musim kemarau di Kabupaten Sumenep, Madura, menunjukkan eskalasi yang signifikan.…
Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menerima kunjungan kerja Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi, Dr. Capt. Antoni…
Sesi Offline Megpreneur 2026 Lamongan Berakhir, Inkubasikan Inovasi Bisnis hingga Agripreneur
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Rangkaian sesi offline program inkubasi wirausaha muda Megpreneur (Megilan Preneur) 2026 resmi ditutup oleh Bupati Lamongan Yuhronur…
Diduga Gasak Travo Perahu 6.000 Volt di Pelabuhan Pasongsongan Sumenep, Tiga Pria Dibekuk Polisi
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasongsongan berhasil membongkar kasus pencurian satu set travo perahu motor yang disandarkan…
Pemkab Bojonegoro Dukung Eksplorasi Migas melalui Survei Seismik 2D Lamturo
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan dukungannya terhadap rencana Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiata…