KLIKJATIM.Com | Gresik — Pansus I DPRD Gresik menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara, poin yang menjadi pembahasan salah satunya mekanisme perizinan dan pemanfaatan tanah negara di Kabupaten Gresik.
Ketua Pansus | Khoirul Huda mengatakan bila pembahasan Ranperda tersebut belum menyentuh subtansi tentang pemanfaatan tanah negara. Baik peruntukannya, jenis tanah negara yang diturr hingga kewenangan pengelolaan.
"Jadi masih sangat mentah. Hal yang dianggap penting dan krusial belum diatur secara rinci," kata politisi PPP ini.
Salah satu hal vital lain yang ada dalam isi draft awal Raperda tersebut yakni mekanisme perizinan pemanfaatan tanah negara harus melalui Bupati, hal itu dikhawatirkan tidak berjalan efektif dan efisien. Khususnya bagi para pelaku UMKM yang hanya membutuhkan lahan dengan skala kecil.
Huda mengatakan bahwa akan lebih baik urusan tersebut didelegasikan di tingkat desa atau kecamatan.
"Sehingga, perizinan melalui Bupati diperuntukkan untuk skala besar maupun sektor strategis. Yang berkaitan dengan meningkatkan pelayanan masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, pada 14 Desember lalu, pihak eksekutif yang diwakili Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyampaikan bahwa pemerintah telah mengantongi data tanah negara (TN) di 15 kecamatan. Setidaknya, terdapat 80 persen sudah digarap masyarakat maupun badan hukum.
"Dengan total luas mencapai 1.385 hektar," jelasnya.
Bu Min, sapaan akrabnya berharap, Ranperda tersebut dapat melindungi kepentingan masyarakat untuk memperoleh kepastian hak, kepastian hukum atas tanah yang dikelola. Selain itu, pihaknya memastikan landasan hukum Raperda ini tidak didasari pada Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tetapi, didasari pada perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Disebutkan, cantolan hukum yang dipakai antara lain UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU 23/2014 tentang Pemda, Kepres 34/2003 tentang Kebijakan Nasional dibidang Pertanahan dan Permen Agraria 3/1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Antisipasi Siaga Merah, Pemkab Lamongan Aktifkan 15 Pompa Air di Pintu Kuro
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Konstruksi melakukan langkah masif untuk menekan genangan …
Maling asal 'Meksiko' Jadi Bulan-bulanan Warga dan Pelajar di Margorukun Surabaya
Aksi pencurian sepeda motor di Jl. Margorukun VII, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Selasa (20/1), berakhir brutal. Seorang pelaku pencurian motor babak belur…
Belajar dari Pasuruan, Komisi I DPRD Sampang Dalami Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi
KLIKJATIM.com | Sampang — Upaya mencari solusi atas persoalan sampah di Kabupaten Sampang dilakukan Komisi I DPRD Sampang dengan melakukan kunjungan studi ke D…
Terminal Teluk Lamong Jalani Audit Terintegrasi 4 ISO Series untuk Perkuat Operasi dan Tata Kelola
KLIKJATIM.Com | Surabaya — PT Terminal Teluk Lamong (TTL) melaksanakan Audit Eksternal Sistem Manajemen Terintegrasi ISO Series Tahun 2026 sebagai bagian dari k…
Disdik Sampang Tekankan Inovasi Menu MBG, Kualitas Gizi Tetap Jadi Prioritas
KLIKJATIM.com | Sampang — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang menegaskan pentingnya menjaga kualitas gizi dalam pendistribusian program Makan Bergizi G…
Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur
KLIKJATIM.com | Bojonegoro — Upaya mitigasi bencana banjir terus dilakukan oleh jajaran TNI bersama masyarakat. Babinsa Koramil 01/Bojonegoro Kodim 0813 B…