KLIKJATIM Com | Pasuruan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasuruan menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi dana bantuan koperasi berasal Rp 25 Miliar untuk PKIS Sekar Tanjung 9 tahun penjara.
[irp]
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yanh digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/12/2021). Mendengar tuntutan jaksa ketiga terdakwa lemas.
Ketiga terdakwa yakni Koesnan yang menjabat sebagai Ketua PKIS Sekar Tanjung, Riang Kulup Prayuda (eks Wabup Pasuruan) sebagai sekertaris dan Wibisono pihak ketiga. Koesnan dituntut 9 tahun penjara. Dan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak mampu, Koesnan juga harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Koesnan juga harus mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya, Rp 5,8 miliar. Jika tidak, gantinya adalah hukuman penjara selama 4 tahun. Sedangkan eks Wabup Pasuruan, Riang Kulup Prayuda, Sekretatis PKIS Sekartanjung juga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Riang juga dituntut denda hingga Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib membayarkan uang pengganti Rp 3,8 miliar. Bila tidak, ia harus menggantinya dengan kurungan selama 2 tahun 3 bulan.
Terdakwa lain, Wibisono, dituntut 7 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Bos perusahaan ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5,7 miliar. Bila tidak mampu, harus digantikannya dengan kurungan selama 3 tahun 6 bulan.
Jika ditotal, ketiga terdakwa wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 15,3 Miliar atas perbuatannya di kasus PKIS Sekartanjung.
"Dari hasil pemeriksaan saksi di persidangan, terungkap sejumlah fakta, dan akhirnya jaksa memiliki pertimbangan untuk menuntut terdakwa," kata Kasi Pidsus Kejari Bangil Denny Saputra, Kamis (16/12/2021).
Dia menjelaskan alasan tuntutan masing - masing terdakwa. Disampaikan dia, tuntutan berbeda itu dilihat dari peran terdakwa.
"Siapa yang lebih dominan, atau aktif dalam merencanakan perbuatan jahat ini sejak awal, tuntutannya pasti lebih tinggi," sambung dia.
Menurut Denny, dari fakta persidangan, masing - masing terdakwa memiliki peran. Ada yang sangat dominan dalam kasus ini.
Termasuk, kata Denny, melakukan setingan terhadap rangkaian tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor. (rtn)
Editor : Redaksi
Tipu Sales Susu dan Minyak Goreng hingga Puluhan Juta, Tiga Pelaku Dibekuk Resmob Polres Gresik di Malang
KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus pemesanan barang dalam jumlah besar y…
Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,5 Juta Rokok Ilegal dan 223 Liter MMEA Senilai Rp 12 Miliar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik melakukan pemusnahan 8,5 juta batang rokok ilegal dan 223 liter minuman menga…
Autodebet JKN Permudah Pembayaran Iuran, Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
KLIKJATIM.Com | Gresik – Upaya meningkatkan kedisiplinan peserta dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperkuat. Salah satu solusi yang d…
Kapolres Gresik Pimpin Apel “Sabuk Kamtibmas”, Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan Daerah
KLIKJATIM.Com | Gresik – Polres Gresik menggelar Apel Besar “Sabuk Kamtibmas” sebagai upaya memperkuat sinergi lintas elemen dalam menjaga stabilitas keamanan w…
Dampak Laka di Bekasi Timur, KA Pandalungan dan Blambangan Ekspres Terlambat Berjam-jam
KLIKJATIM.Com | Jember – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas k…
BPJS Kesehatan Cabang Gresik–Puskesmas Kebomas Gencarkan Skrining Dini untuk Cegah Penyakit Kronis
KLIKJATIM.Com | Gresik – Upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terus diperkuat melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan Cabang Gresik dan Puskesmas K…