KLIKJATIM Com | Pasuruan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasuruan menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi dana bantuan koperasi berasal Rp 25 Miliar untuk PKIS Sekar Tanjung 9 tahun penjara.
[irp]
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yanh digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/12/2021). Mendengar tuntutan jaksa ketiga terdakwa lemas.
Ketiga terdakwa yakni Koesnan yang menjabat sebagai Ketua PKIS Sekar Tanjung, Riang Kulup Prayuda (eks Wabup Pasuruan) sebagai sekertaris dan Wibisono pihak ketiga. Koesnan dituntut 9 tahun penjara. Dan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak mampu, Koesnan juga harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Koesnan juga harus mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya, Rp 5,8 miliar. Jika tidak, gantinya adalah hukuman penjara selama 4 tahun. Sedangkan eks Wabup Pasuruan, Riang Kulup Prayuda, Sekretatis PKIS Sekartanjung juga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Riang juga dituntut denda hingga Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib membayarkan uang pengganti Rp 3,8 miliar. Bila tidak, ia harus menggantinya dengan kurungan selama 2 tahun 3 bulan.
Terdakwa lain, Wibisono, dituntut 7 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Bos perusahaan ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5,7 miliar. Bila tidak mampu, harus digantikannya dengan kurungan selama 3 tahun 6 bulan.
Jika ditotal, ketiga terdakwa wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 15,3 Miliar atas perbuatannya di kasus PKIS Sekartanjung.
"Dari hasil pemeriksaan saksi di persidangan, terungkap sejumlah fakta, dan akhirnya jaksa memiliki pertimbangan untuk menuntut terdakwa," kata Kasi Pidsus Kejari Bangil Denny Saputra, Kamis (16/12/2021).
Dia menjelaskan alasan tuntutan masing - masing terdakwa. Disampaikan dia, tuntutan berbeda itu dilihat dari peran terdakwa.
"Siapa yang lebih dominan, atau aktif dalam merencanakan perbuatan jahat ini sejak awal, tuntutannya pasti lebih tinggi," sambung dia.
Menurut Denny, dari fakta persidangan, masing - masing terdakwa memiliki peran. Ada yang sangat dominan dalam kasus ini.
Termasuk, kata Denny, melakukan setingan terhadap rangkaian tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor. (rtn)
Editor : Redaksi
Kurikulum Vokasi Diminta Adaptif, Industri Gresik Butuh SDM Kompeten
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Gresik memunculkan tantangan baru dalam penyediaan tenaga kerja yang memiliki k…
Ratusan Ribu Lulusan SMP Tak Tertampung SMA Negeri, Jatim Gandeng Swasta Sediakan Beasiswa
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Keterbatasan daya tampung sekolah negeri di Jawa Timur masih menjadi tantangan dalam pemerataan akses pendidikan. Dari total 618.479 …
Jamin Pasokan Energi Malang Raya, Patra Logistik Salurkan 2,5 Juta Liter BBM Tiap Hari
KLIKJATIM.Com | Malang – Langkah taktis guna mengamankan rantai pasok energi di koridor Jawa Timur terus diperkuat oleh lini logistik nasional. PT Patra L…
Sinergi Pemkab dan BUMD, Bojonegoro Borong Piala Regional Economic Award 2026
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Portofolio prestasi skala nasional kembali berhasil diamankan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro di bidang…
Buka LKMM-TM Universitas Muhammadiyah, Pak Yes Beberkan Posisi Lamongan di Era Polycrisis
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, membedah secara mendalam posisi strategis Kabupaten Lamongan di tengah pusaran dinamika global…
Gelar Best Wedding Deals 2026, Santika Indonesia Obral Paket Nikah Berhadiah Liburan Gratis ke Bali
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Manajemen jaringan perhotelan nasional, PT Santika Indonesia Hotels & Resorts, kembali memanjakan para pasangan kekasih yang tengah m…