KLIKJATIM Com | Pasuruan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasuruan menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi dana bantuan koperasi berasal Rp 25 Miliar untuk PKIS Sekar Tanjung 9 tahun penjara.
[irp]
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yanh digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/12/2021). Mendengar tuntutan jaksa ketiga terdakwa lemas.
Ketiga terdakwa yakni Koesnan yang menjabat sebagai Ketua PKIS Sekar Tanjung, Riang Kulup Prayuda (eks Wabup Pasuruan) sebagai sekertaris dan Wibisono pihak ketiga. Koesnan dituntut 9 tahun penjara. Dan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak mampu, Koesnan juga harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Koesnan juga harus mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya, Rp 5,8 miliar. Jika tidak, gantinya adalah hukuman penjara selama 4 tahun. Sedangkan eks Wabup Pasuruan, Riang Kulup Prayuda, Sekretatis PKIS Sekartanjung juga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Riang juga dituntut denda hingga Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib membayarkan uang pengganti Rp 3,8 miliar. Bila tidak, ia harus menggantinya dengan kurungan selama 2 tahun 3 bulan.
Terdakwa lain, Wibisono, dituntut 7 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Bos perusahaan ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5,7 miliar. Bila tidak mampu, harus digantikannya dengan kurungan selama 3 tahun 6 bulan.
Jika ditotal, ketiga terdakwa wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 15,3 Miliar atas perbuatannya di kasus PKIS Sekartanjung.
"Dari hasil pemeriksaan saksi di persidangan, terungkap sejumlah fakta, dan akhirnya jaksa memiliki pertimbangan untuk menuntut terdakwa," kata Kasi Pidsus Kejari Bangil Denny Saputra, Kamis (16/12/2021).
Dia menjelaskan alasan tuntutan masing - masing terdakwa. Disampaikan dia, tuntutan berbeda itu dilihat dari peran terdakwa.
"Siapa yang lebih dominan, atau aktif dalam merencanakan perbuatan jahat ini sejak awal, tuntutannya pasti lebih tinggi," sambung dia.
Menurut Denny, dari fakta persidangan, masing - masing terdakwa memiliki peran. Ada yang sangat dominan dalam kasus ini.
Termasuk, kata Denny, melakukan setingan terhadap rangkaian tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor. (rtn)
Editor : Redaksi
Tegaskan Penguatan Kesejahteraan Pekerja, Presiden Prabowo Soroti Pengesahan UU PPRT dan Kenaikan Bagi Hasil Ojol
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah arah kebijakan strategis pemerintah di bidang ketenagakerjaan…
Jelang HUT Ke-81 RI, Bupati Yuhronur Efendi Resmi Mengukuhkan 76 Anggota Paskibraka Lamongan
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi resmi mengukuhkan…
Kejar Swasembada Bawang Putih, Komisi IV Dukung Penguatan Sentra Produksi dan Benih
KLIKJATIM.Com | Jakarta — Target pemerintah untuk mewujudkan swasembada bawang putih dalam tiga tahun dinilai membutuhkan strategi yang lebih terarah, mulai d…
The Trans Luxury Hotel Surabaya Diresmikan, Khofifah Dukung Penguatan Ekosistem MICE dan Ekonomi Jatim
KLIKJATIM.Com | Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Founder & Chairman CT Corp …
Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi memberangkatkan Tim Ekspedisi 81 Pengibaran Bendera Merah Putih dari Gedung…
Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan BBM dan LPG Pasca Gempa di NTT Terjaga
PT Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap aman…