KLIKJATIM.Co | Nganjuk - Salah satu ggota DPRD Nganjuk ditangkap Satreskoba Polres Nganjuk saat sedang menikmati narkotika jenis sabu. Pelaku brinisial MIK dibekuk di rumahnya di Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Selasa (14/12/2021).
[irp]Kapolres Nganjuk Boy Jecksen Situmorang mengatakan, salah salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk insial MIK dari partai Perindo dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sudah menjadi target serius.
“Iya, betul,” petugas berhasil mengamankan narkotika jenis narkoba seberat 0,91 gram,”jelasnya saat konfrensi pers di Mapolres Nganjuk dengan awak media, Selasa (14/12/2021).
Boy mengatakan, MIK ditangkap di saat tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial M dan MK, ketika sedang melakukan pengembangan tim melakukan penggeledahan di rumah MIK pada Minggu malam, (12/12) kemarin lusa.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa kepemilikan sabu seberat 0,92 gram. “Hasil (tes urine) positif,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menambahkan, ketika seusai press release, motif tersangka MIK memakai narkoba karena masalah rumah tangga atau keluarga.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada sejumlah pasal yang digunakan penyidik untuk menghukum MIK.
Ini dikarenakan peran MIK yang tidak hanya menjadi pemakai narkoba, tapi juga terlibat dalam transaksi jual beli barang atau pengedar barang haram alias sabu.
“Pasal 114, Pasal 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang pada wartawan.
Pasal 112 merupakan pasal tentang kepemilikan narkoba yang berisi ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun. Pasal 114 menerangkan ihwal jual beli narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.
Adapun pasal 127 ayat (1) menerangkan penyalahgunaan narkoba dengan hukuman antara satu tahun hingga empat tahun. (rtn)
Editor : Redaksi
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Akui Ada Kekurangan Selama Lima Tahun Kepengurusan
KLIKJATIM.Com | Jombang – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021–2026 yang disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yah…
Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama sejumlah organisasi dan elemen masyarakat mengirimkan bantuan kemanusiaan senilai Rp250 j…
Pompa Listrik PLN Bantu Atasi Krisis Air Petani Desa Mekarsari
KLIKJATIM.Com | Bandung – Persoalan keterbatasan air saat musim kemarau menjadi tantangan bagi petani di Desa Mekarsari. Kondisi tersebut kini mulai teratasi s…
Rayakan HUT ke-81 RI, BKMS Gelar Tenant Independence Games hingga Fun Walk
Dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) bersama para tenant di kawasan Java Integrated Industrial and Por…
BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
KLIKJATIM.Com | Gresik – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan masuk dalam cakupan pembiayaan B…
PT Smelting Bidik 30.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir Gresik
PT Smelting mengawali Program Konservasi Mangrove “Pesisir Lestari” dengan menanam 10.000 mangrove di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa T…