KLIKJATIM.Co | Nganjuk - Salah satu ggota DPRD Nganjuk ditangkap Satreskoba Polres Nganjuk saat sedang menikmati narkotika jenis sabu. Pelaku brinisial MIK dibekuk di rumahnya di Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Selasa (14/12/2021).
[irp]Kapolres Nganjuk Boy Jecksen Situmorang mengatakan, salah salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk insial MIK dari partai Perindo dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sudah menjadi target serius.
“Iya, betul,” petugas berhasil mengamankan narkotika jenis narkoba seberat 0,91 gram,”jelasnya saat konfrensi pers di Mapolres Nganjuk dengan awak media, Selasa (14/12/2021).
Boy mengatakan, MIK ditangkap di saat tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial M dan MK, ketika sedang melakukan pengembangan tim melakukan penggeledahan di rumah MIK pada Minggu malam, (12/12) kemarin lusa.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa kepemilikan sabu seberat 0,92 gram. “Hasil (tes urine) positif,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menambahkan, ketika seusai press release, motif tersangka MIK memakai narkoba karena masalah rumah tangga atau keluarga.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada sejumlah pasal yang digunakan penyidik untuk menghukum MIK.
Ini dikarenakan peran MIK yang tidak hanya menjadi pemakai narkoba, tapi juga terlibat dalam transaksi jual beli barang atau pengedar barang haram alias sabu.
“Pasal 114, Pasal 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang pada wartawan.
Pasal 112 merupakan pasal tentang kepemilikan narkoba yang berisi ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun. Pasal 114 menerangkan ihwal jual beli narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.
Adapun pasal 127 ayat (1) menerangkan penyalahgunaan narkoba dengan hukuman antara satu tahun hingga empat tahun. (rtn)
Editor : Redaksi
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya sekadar dokumen kesepakatan…
Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut
KLIKJATIM.Com | Jember – Tim SAR gabungan masih mencari tiga nelayan yang hilang setelah Kapal Layar Motor (KLM) Pantes terbalik dihantam ombak di perairan Pa…
HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras miras…
BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dan bantuan p…
Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa…
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…