KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Mencuatnya kabar kelanjutan proyek bangunan milik PT Surya Inti Permata Tbk setelah mangkrak sejak tahun 2011 di kawasan Jalan Raya Wilis, Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terus mendapatkan sorotan. Pasalnya, keberadaan bangunan tiga lantai yang rencana awalnya dibuat hotel namun mendapat penolakan dari warga tersebut diduga menabrak aturan perundang-undangan.
[irp]
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Bumi Bahkti Persada (BBP), Moh. Muktar. Pegiat lingkungan tersebut menilai bahwa bangunan di atas lahan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) itu menabrak aturan perundang-undangan.
Alasannya karena kawasan tersebut masuk kawasan suaka alam yang dilindungi. Sehingga, jika terjadi kerusakan bisa berdampak buruk terhadap alam yang akhirnya menyebabkan erosi atau banjir bandang.
"Tentu saja sangat berdampak terhadap terjadinya kerusakan alam akibat alih fungsi lahan ini," kata Muktar, Minggu (12/12/2021).
Dia mengancam akan melakukan aksi protes dengan melayangkan surat somasi ke PT Surya Inti Permata Tbk, jika masih ngotot melanjutkan pembangunan kembali di wilayah setempat.
"Awal membangun sudah mendapat penolakan warga. (Tapi) kini kok dibangun kembali," imbuhnya.
Padahal, lanjut Muktar, pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) terhadap bangunan itu pernah dilayangkan. Artinya, bangunan yang mangkrak bertahun-tahun tersebut tidak memiliki izin alias bodong.
Terpisah, Sumarna selaku karyawan PT Surya Inti Permata tbk saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui terkait urusan perizinan. Dia berdalih orang baru di perusahaan tersebut.
"Saya hanya karyawan biasa, baru masuk dua tahun lalu. Masalah SIP saya tidak punyai kewenangan," ujar Sumarna, Senin (13/12/2021).
Bahkan, dia menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung terkait perizinan ke BKSDA selaku pemberi izin.
Perlu diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, Edy Supriyanto menegaskan bahwa bangunan milik PT Surya Inti Permata Tbk belum mengantongi perizinan yang ada. Selain itu, pihaknya juga membenarkan terkait adanya surat permohonan pencabutan izin atas bangunan tersebut. (nul)
Editor : Redaksi