klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bahan Pabrik Sabu Tamandayu Pasuruan Disuplai Lewat Toko Online, 7 Pelaku Diringkus

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti narkoba dan bahan bakunya. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti narkoba dan bahan bakunya. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Penggerebekan pabrik sabu-sabu di kawasan perumahan Alam Sejahtera, Taman Dayu, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Polres Pasuruan berhasil meringkus tujuh tersangka. Selain itu, petugas mengamankan berbagai macam bahan baku pembuat sabu.

[irp]

Tujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap polisi yakni, Siswanto (38) warga Dusun Jetak RT 006 RW 010 Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Hananto (47) Dusun Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Samuel (49) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkadang, Kota Malang. Lalu, Heru Sukarianto (41) warga Dusun jetak Desa Karangjati, akecamatan Pandaan, Suwandi (38) warga Kebonsari VI / 38 RT 004 RW 002 Kelurahan Kebonsari, Kecanatan Jambanga Kota Surabaya, Hidayatus Sholikin 83 Warga Dusun Banjaran RT 005 RW 006 Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo Kabupaten Magelang dan Yusuf (32) warga Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyatakan, pengungkapan pabrik sabu-sabu berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku diduga meracik sabu-sabu sendiri. "Sehari bisa produksi sabu 100 sampai 200 gram," ujar Kapolres di hadapan puluhan wartawan, Senin (17/2/2020).

Hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 20 gram sabu-sabu siap edar, sabu-sabu setengah jadi serta bahan baku. Bahan baku sabu-sabu, lanjut Rofiq, diperoleh dari warga Megelang dengan pesan secara oline.

[irp]

"Dalam mendapatkan bahan sabu, tersangka membeli di situs online besar dan resmi. Ada yang seharusnya tidak bisa dijual bebas, namun dilakukan penjualan online," kata Kapolres.

Proses pengiriman bahan baku pembuat ini dikirim langsung ke pemesan. Tersangkan bisa memproduksi dua atau tiga kali dalam sepekan tergantung jumlah pesanan. "Tersangka edarkan sabu buatannya di wilayah Pasuruan, Malang hingga Surabaya,"terangnya.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 113, Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dijerat pasal memproduksi, mengedarkan dan memiliki narkotika. Ancaman bisa berupa hukuman mati, seumur hidup atau minimal enam penjara," jelasnya. (dik/bro)

Editor :