KLIKJATIM.Com | Ngawi - STM (57) dan SYN (46) diglandang ke kantor polisi. Pasalnya, mereka tertangkap basah memproduksi arak jowo di rumah nya masing-masing di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
[irp]
"Mereka itu satu desa tetapi beda rumah, beda RT. Tetapi sama-sama menjadi produsen Arjo, " ujar Waka Polres Ngawi, Kompol Ricky Tri Dharma, Senin (6/12/2031).
Dia menuturkan dari 2 tkp barang bukti yang berhasil disita adalah arjo dengan total 3.00p liter. Pun ada alat-alat yang digunakan kedua pelaku memproduksi minuman haram tersebut.
"Dari pengakuan keduanya menjalani bisnis memproduksi arjo sudah 3 tahun. Mereka sangat lihai sehingga tidak terendus kami (polisi)," katanya.
Terbongkarnya, kata dia, saat tetangga mereka resah. Karena keduanya semakin banyak memproduseri arjo. Pun banyak konsumen yang berdatangan mengambil.
"Awalnya memang dari laporan masyarakat. Kami lakukan lidik. dan memang benar. Kami grebeg pada Kamis, 2 Desember lalu, " tambahnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan. Apakah mereka merupakan jaringan dengan produsen luar kota atau berdiri sendiri
Dia menjelaskan, kedua pelaku dikenai perda nomor 10 tahun 2012. Dengan ancaman hukuman 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Memang hanya tipiring. Ini adalah bukti keseriusan Polres Ngawi dalam memberantas peredaran minuman keras. Terlebih mendekati perayaan natal dan tahun baru," pungkasnya. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad