KLIKJATIM.Com | Gresik — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat menyusul terkait kabar pelaksanaan umrah dari Indonesia yang sudah dibuka oleh Arab Saudi.
[irp]
Saat dikonfirmasi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Gresik, Moh. Nasim mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat edaran (SE) dari kementerian.
“Terkait untuk umrah masih menunggu surat edaran dari Kementerian Agama, pemerintah dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Karena masih dalam tahap pembicaraan,” kata Nasim.
Meski demikian, dia mempersilahkan bagi para calon jemaah umrah dari Gresik yang hendak daftar. Hanya saja perlu bersabar terkait pelaksanaan karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Dan Kemenag Gresik hanya melakukan pengurusan password untuk jamaah umrah dan haji saja. Sedangkan teknis lainnya penyelenggara atau pihak travel,” ujarnya.
Sementara itu diketahui bahwa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief telah memastikan bahwa edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah.
“Tapi bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab masih ada proses persiapan yang harus dilakukan. Antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa,” ucapnya kepada media.
Menurutnya, setelah dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah. “Saya dan tim Konsul Haji KJRI Jeddah dijadwalkan hari ini membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi,” ujarnya.
Pihaknya dalam pertemuan itu akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi. Skenario tersebut antara lain berkenaan dengan one gate policy (kebijakan satu pintu), skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta lainnya.
“Dengan Kemenhaj Saudi, kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci,” jelas Hilman.
Dirjen PHU berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan juga jemaah umrah. (nul)
Editor : Redaksi