KLIKJATIM.Com | Surabaya - Bank Sahabat Sampoerna memberikan tanggapan soal pemberitaan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi rumah milik nasabahnya di kawasan Keputih, Surabaya.
[irp]
Dalam surat yang dikirim kepada redaksi klikjatim.com perihal 'Tanggapan Atas Pemberitaan Adanya Pelelangan Jaminan Secara Sepihak' pada Rabu (24/11/2021), pihak Bank Sampoerna telah menyampaikan sejumlah tanggapan. Berikut isi tanggapan lengkapnya.
Dengan hormati,
Menanggapi pemberitaan pada tanggal 23 November 2021 dengan judul “Rumah Milik Nasabah Bank Swasta Dieksekusi PN Surabaya, Begini Kronologisnya” dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Bank Sahabat Sampoerna (“Bank Sampoerna”) senantiasa menjunjung tinggi hukum yang ada dan senantiasa beroperasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
2. Bank Sampoerna menghargai proses hukum yang diajukan oleh Ibu Olivia Christine Nayoan berupa gugatan ke pengadilan. Bank Sampoerna juga siap mengikuti proses pengadilan tersebut untuk mengungkapkan kebenaran yang ada.
3. Proses penjualan obyek jaminan kredit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penggunaan jasa penilai independen atas jaminan yang dilelang.
4. Bank Sampoerna senantiasa menghargai kepercayaan yang diberikan nasabah dan akan selalu memelihara kepercayaan yang diberikan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Ridy Sudarma
Corporate Communications
Bank Sahabat Sampoerna.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi rumah milik Olivia Christine Nayoan yang dilelang oleh Bank Sahabat Sampoerna di Galaxy Klampis Asri, Selasa (23/11/2021). Ketika itu Juru Sita PN Surabaya, Ferry Isyono telah membacakan penetapan eksekusi pengosongan rumah di hadapan pemilik Olivia dan kuasa hukumnya, Heru Sugiono.
Tampak juga puluhan personel kepolisian ikut mengawasi proses eksekusi yang dilakukan para juru sita dan juru angkut dari pengadilan tersebut.
Ferry pun mengungkapkan bahwa selama ini termohon sudah diberikan teguran unmanning secara tertulis, dipanggil, hingga permintaan pengosongan. “Akhirnya dari pihak pengadilan negeri berdasarkan permohonan pemohon melakukan eksekusi ini,” kata Ferry saat ditemui, Selasa (23/11/2021).
Terpisah, sebelumnya Olivia Christine Nayoan yang merupakan nasabah bank sempat mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada DPRD Surabaya dan Polda Jatim. Karena rumahnya terancam disita setelah dilakukan lelang sepihak oleh bank.
Namun, penyitaan dinilai janggal karena antara nasabah dan pihak bank sedang dalam proses gugatan perdata di PN Surabaya.
Adapun permasalahan ini bermula saat Olivia mendatangi pihak bank pada 6 Februari 2020, untuk menanyakan negosiasi pelunasan pinjaman yang diajukannya pada Mei 2018 silam senilai Rp4 miliar.
Untuk sertifikat rumah yang diagunkan berada di Galaxy Klampis Asri, Surabaya. “Dari situ pihak Bank Sahabat Sampoerna menjelaskan rumah saya sudah dilelang dan ada pemenang lelangnya,” ujar Olivia ketika ditemui di Surabaya, Minggu (21/11/2021).
Olivia tak tinggal diam. Dia melakukan konfirmasi perihal lelang yang dinilai sepihak saat dirinya berupaya melunasi hutang. Terlebih aset yang diagunkan untuk kepentingan utang, lebih besar dari nominal lelang.
Dirinya pun mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, di Jalan Indrapura untuk mencari tahu siapa pemenang lelang atas rumahnya tersebut. “Saya tidak diberitahu (pemenang lelang), mereka hanya bilang rumah saya sudah ada yang punya. Dan hanya laku Rp4 miliar sekian, padahal harganya lebih dari itu,” imbuhnya.
Atas dasar inilah, Olivia mengadukan hal tersebut ke DPRD Surabaya dan Polda Jatim. Permohonan perlindungan hukum diajukan pada tanggal 5 Agustus 2021 lalu. (nul)
Editor : Redaksi