klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Komisi C Rekomendasikan Pemkot Hentikan Proyek Pembangunan PT Taman Timur Regency

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya- Komisi C DPRD Kota Surabaya merekomendasikan Pemkot Surabaya untuk menutup atau menghentikan  sementara proyek pembangunan  perumahan dan ruko oleh pengembang PT Taman Timur Regency di lahan seluas 3,4 hektare.  Ini karena hasil rapat  di Kelurahan Keputih pada 19 Maret 2021 tak dijalankan pihak pengembang.

[irp]

Seperti diketahui hasil rapat antara warga-PT Taman Timur Regency ada dua poin penting, yakni pertama, menghentikan kegiatan fisik sampai adanya kesepakatan dengan warga. Kedua,  melibatkan pemangku wilayah RT, RW, dan LPMK dalam pengurusan izin maupun proses pembangunan di lapangan.

"Sebenarnya sudah ada rapat-rapat oleh warga di tingkat kelurahan, tapi resume rapat tak diindahkan oleh pengembang (PT Taman Timur Regency). Parahnya, pihak pengembang kita undang hearing di Komisi C, justru tak hadir. Ini kan pelecehan buat kami,"ujar anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Niam usai hearing di ruang Komisi C, Senin (22/11/2021).

Terkait perizinan, lanjut Ghoni, sesuai yang disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait semua perizinan proyek pembangunan perumahan dan ruko tersebut sudah clear. Meski demikian, lanjut politisi muda PDI-P ini, seharusnya ada evauasi lebih lanjut terkait dampak lingkungan secara psikis kepada warga perlu di follow up.

"Keluhan warga ini sungguh memilukan hati. Bayangkan, pada saat pandemi Covid-19, warga mengeluh kepada kami terkait bunyi sirene ambulans. Kini ditambah adanya truk-truk pengangkut material yang masuk perumahan. Selain berdampak pada kemacetan, juga banyak fasilitas umum yang rusak. Ini membuat warga merasa tidak nyaman. Karena itu, Komisi C merekomendasikan proyek pembangunan perumahan ini dihentikan sementara sampai ada kesepakatan dengan warga," tegasnya.

Sementara Ketua LPMK Kelurahan Keputih, Indi Nurani mengatakan, warga mengadukan persoalan ini ke Komisi C karena selama ini upaya komunikasi dengan PT Taman Timur Regency mengalami kesulitan.

"Kami sudah melakukan upaya-upaya, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Sudah ada keputusan rapat di kelurahan, tapi tak dijalankan oleh pengembang. Misalnya proyek harus dihentikan sementara tapi sampai hari ini tetap berjalan. Artinya semua upaya-upaya itu sudah buntu. Untungnya, kami dapat support luar biasa dari Komisi C. Karena kami sempat frustasi, apalagi ada warga kami dilaporkan ke Polsek," ungkapnya.

Sebagai perwakilan warga, lanjut dia, dirinya melaporkan kasus ini ke Komisi C karena situasi di lapangan tidak baik. Kalau OPD-OPD  terkait menyampaikan sudah ada izin A, izin B dan sebagainya, itu menggambarkan seolah-olah di lapangan  tidak ada apa-apa.

"Faktanya di lapangan cukup serius. Warga sudah muak dengan cara-cara seperti itu.  Makanya, warga menuntut proyek tersebut disetop, tidak ada pembangunan perumahan oleh PT Taman Timur Regency," jelasnya.

Dia menambahkan, yang membuat warga Keputih marah sepertinya pihak pengembang mempercepat pembangunan perumahan karena Januari 2022 sudah harus selesai. Sehingga proyek tersebut  dikerjakan 24 jam.

"Apa yang jadi keluhan warga selama ini cukup banyak. Di antaranya masalah kemacetan, ini sangat dirasakan terutama di wilayah Simpang Lima. Jalannya kecil, tapi dilalui kendaraan cukup banyak, sehingga menimbulkan kemacetan luar biasa. Ini karena akses keluar masuknya hanya di situ. Apalagi dekat kampus ITS," pungkasnya. (rtn)

Editor :