klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ratusan Buruh se-Jatim Geruduk Gedung Grahadi Surabaya Tolak Penetapan UMP 2022

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Demonstrasi buruh Jatim menolak UMP 2022
Demonstrasi buruh Jatim menolak UMP 2022

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ratusan massa buruh menggelar aksi demonstrasi menolak ditetapkannya UMP Jatim 2022 di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021).

[irp]

Massa berangkat dari daerah masing-masing dan bertemu di titik kumpul utama di Jalan Frontage A. Yani depan Royal Plaza, Surabaya, sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian mereka bergerak bersama ke Gedung Negara Grahadi.

"Aksi ini diikuti sekitar 300 orang massa buruh dari Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Kota Pasuruan, Kabupaten Kota Probolinggo, Jember dan Tuban," ujar Jazuli, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jatim.

Jazuli menjelaskan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan politik 'upah murah' Gubernur Jatim dengan menetapkan UMP sebesar Rp 1.891.567,12 naik sebesar Rp. 22.790,- atau hanya sebesar 1,2 persen dari UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777,08.

Untuk diketahui, penetapan UMP Jatim tahun 2020 tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tertanggal 20 November 2021.

"Kami FSPMI Jatim bersama aliansi serikat pekerja/serikat buruh se-Jawa Timur tengah mempersiapkan aksi demonstrasi besar-besaran bahkan hingga mogok kerja masal untuk melawan politik upah murah Gubernur Jawa Timur," tegas Jazuli.

Tidak hanya itu saja, dalam aksi demonstrasi kali ini, FSPMI Jatim juga menyampaikan sejumlah sikap. Di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Menolak dengan tegas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

2. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang hanya sebesar Rp. 22.790,- atau hanya sebesar 1,2 persen menunjukkan Gubernur Jatim tidak peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Jatim khususnya buruh yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp. 22.790,- tersebut setara dengan uang Rp. 500,- perharinya yang nilainya lebih besar dari pemberian seorang dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan.

3. Kenaikan UMP tahun 2022 yang hanya 1,2 persen di bawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92 persen. Ini artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun. Selain itu buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07 persen sebagaimana yang disampaikan oleh Jokowi pada saat Pidato Kepresidenan penyampaian RUU APBN 2002 beserta Nota Keuangan tanggal 16 Agustus 2021 yang lalu.

4. Kewenangan Gubernur Jatim untuk menetapkan upah minimum baik itu UMP maupun UMK yang diamanatkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan kewenangan yang tidak perlu intervensi Menteri Ketenagakerjaan maupun Menteri Dalam Negeri. Sejatinya gubernurlah yang mengetahui kondisi sosial dan ekonomi di wilayahnya masing-masing.

5. Gubernur Jatim mengingkari komitmen politik yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dengar Pendapat pada 14 Oktober 2021 di DPRD Provinsi Jatim yang dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim sebagai perwakilan Pemerintah, Komisi E DPRD Jatimr, BPS Provinsi Jatim dan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jatim. Yang mana dalam Berita Acara tersebut menyebutkan bahwa dalam penetapan upah minimum tahun 2022 yang berkeadilan selain menggunakan mekanisme yang tertuang dalam PP No. 36 Tahun 2021 juga mempertimbangkan mekanisme Penetapan Upah Minimum tahun-tahun sebelumnya. Ini artinya gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut. Namun faktanya gubernur mengabaikan aspirasi publik dengan menetapkan UMP Jatim tahun 2022 hanya berpatokan terhadap PP No. 36 Tahun 2021.

6. Gubernur Jatim lebih takut terhadap Surat Edaran Menteri ketimbang Intruksi Presiden. Dengan dalih adanya regulasi baru terhadap penetapan upah minimum yang tidak boleh dilanggar oleh gubernur. Namun dalam pemenuhan hak atas Jaminan Sosial buruh, Gubernur Jatim mengabaikan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam inspres tersebut mengamatkan kepada gubernur untuk memberikan sanksi terhadap Perusahaan yang belum mendaftarkan buruhnya kepada BPJS Kesehatan. Faktanya sudah 4 tahun Inpres tersebut diterbitkan, tetapi di Jatim tidak ada satu pun perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS yang diberikan sanksi oleh Pemprov Jatim. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, terdapat 3.975 perusahaan dengan total 19.063 buruh yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini akan semakin membuat buruh termiskinkan dengan upah murah dan ketika sakit harus berobat dengan biaya sendiri.

7. Gubernur Jatim menerapkan politik upah murah untuk menarik investasi dengan mengorbankan buruh Jatim untuk dieksploitasi, karena dibayar murah. (bro) 

Editor :