klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Syarat Bisa Mendapatkan Pelayanan Publik di Bojonegoro, Masyarakat Diwajibkan Vaksin

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio. (Afifullah/klikjatim.com)
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Ada aturan baru bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang ingin mendapatkan pelayanan publik di masa pandemi Covid-19. Syaratnya harus sudah vaksin.

[irp]

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro Nomor 800/5418/412.202/2021. 

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio menegaskan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Kebutuhan Percepatan Vaksinasi Covid-19 Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Maka seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro harus menerapkan surat tersebut," tandas Triguno Sudjono Prio kepada klikjatim.com, Senin (22/11/2021).

Artinya jika masyarakat ingin mendapatkan pelayanan, maka syaratnya harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19. "Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik wajib sudah vaksin Covid-19," tukasnya.

Berikut poin-poin yang tertuang di dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro : 

1. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik harus wajib menunjukkan kartu vaksin publik atau bukti telah melakukan vaksin Covid-19.

2. Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran/penerima vaksin Covid-19, tapi tidak melaksanakan bakal dikenakan sanksi administratif. Sebagaimana tersebut dalam pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden Ri Nomor 14 Tahun 2021, berupa :

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan atau b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah. 

3. Kepala OPD atau penyelenggara pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran.

4. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi covid-19, harus dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, Puskesmas atau Dokter Rumah Sakit. (nul)

Editor :