KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) Kabupaten Pasuruan, akhirnya memanggil praktisi pengobatan alternatif Ningsih Tinampi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memberikan klarifikasi atas pengakuannya yang kontroversi, Senin (10/2/2020). Di antaranya mulai dari pengakuan bisa memanggil Nabi, Malaikat dan sejenisnya.
Dalam penyampaian paranormal atau dukun yang dikenal banyak masyarakat bisa mengobati orang kesurupan ini, diungkapkan tidak bisa melihat barang ghaib. "Hanya komunikasi sama pasien saja dan bukan ketemu sama jin atau setan," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Erfan Effendy kepada awak media.
[irp]
Menurutnya, Ningsih selama melakukan pengobatan dibantu perantara makhluk ghaib yang tidak bisa dilihatnya. Tetapi kehadirannya (makhluk ghaib) dapat dirasakan pasien yang tengah menjalani pengobatan.
“Ningsih Tinampi melakukan pengobatan dengan cara-cara islami dan ia merasa mendapat perlindungan dari para Nabi dan Malaikat,” jelas Erfan.
Selanjutnya, Ningsih asal Kecamatan Pandaan ini diminta agar tidak mengulangi membuat pernyataan kontroversi. Atau, Kalimat yang membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
Kendati pola pengobatan Ningsih Tinampi belum bisa diklasifikasikan secara konkrit, tapi Bakor Pakem tidak melarangnya untuk aktivitas pengobatan.
[irp]
Erfan menambahkan, Ningsih juga mengaku menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak yang hadir dalam pertemuan itu. "Jadi kalau dia (Ningsih) ngeklaim bisa memanggil rasulallah dan malaikat, itu sesat. Ini bicara soal ucapannya, bukan pengobatannya. Kalau sejauh ini pengobatannya tidak bermasalah," tutupnya.
Informasi yang dihimpun, turut hadir dalam pertemuan itu antara lain Para Ulama, Dinas Kesehatan, Satpol PP, kepolisian dan TNI. (dik/roh)
Editor : Redaksi