KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Kasus ibu yang membuang anak kandungnya di teras rumah warga di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo pada Hari Selasa (9/11/2021) lalu dihentikan polisi.
[irp]
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat pers rilis di Mapolsek Balongbendo, Kamis (11/11/2021) sore. “Dari hasil tes psikologi, pelaku mengalami gangguan jiwa. Oleh karena itu, kita tidak bisa meneruskan kasus ini,” tuturnya.
Saat ini, bayi cantik berumur dua minggu tersebut masih dirawat Puskesmas Balongbendo. Meskipun demikian, penyerahan kepada ibu kandungnya kembali masih menunggu keputusan Dinas Sosial.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tyas Sandi Anggraini (29), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto membuang bayinya di teras rumah Sumiatiningsih, warga RT 06 RW II Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo pada Hari Selasa lalu. Namun motif dibaliknya berbau mistis.
Menurut Kusumo, pelaku mengaku tidak sadar saat membuang sang buah hatinya tersebut. Sebelumnya pelaku mendapatkan bisikan agar membuang anak keduanya itu.
“Setelah mendengar bisikan, dia mengendong anak saya lalu berputar-putar naik motor. Sesampai di Balongbendo Sidoarjo bisikan itu datang lagi. Lalu ia menaruh begitu saja anaknya di teras warga,” imbuhnya.
Kusumo melanjutkan, setelah jauh dari lokasi pembuangan, pelaku baru tersadar. “Namun ia lupa dimana ia membuang bayinya,” jelasnya.
Selanjutnya, Samsul Huda suami Tiyas mendatangi Mapolsek Balongbendo, setelah membaca gencarnya pemberitaan tersebut. Sang suami membenarkan bahwa istrinya seringkai mendengar bisikan gaib. (bro)
Editor : Satria Nugraha