KLIKJATIM.Com | Surabaya--Kabar adanya penyekapan satu keluarga di Apartemen Gunawangsa di Jalan Tidar, Kota Surabaya, pada Jumat (7/2/2020) terus didalami Polrestabes Surabaya. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polreatabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, perkara dugaan penyekapan satu keluarga di Apartemen Gunawangsa ini tengah didalami anak buahnya. Sebanyak enam orang telah dimintai keterangan.
"Masalah pokoknya korban membeli dan menempati kamar di apartemen tersebut sudah enam bulan menunggak. Untuk unsur yang di laporkan penyekapan masih kami dalami," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2020).
[irp]
Sudamiran mengatakan, setelah menerima informasi penyekapan, pihaknya langsung terjun ke lokasi apartemen yang dikabarkan menjadi lokasi penyekapan. Sudamiran menyebut, perempuan tersebut dikunci dari luar kamar apartemennya lantaran tidak membayar cicilan apartemen selama enam bulan.
"Dan dijaga satpam dari apartement Gunawangsa," ujarnya.
Kabar penyekapan satu keluarga ini beredar luas di aplikasi Whatsapp pada Jumat (7/2/2020) di unit 11 lantai 3, Tower B Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar, Kota Surabaya. Korban dugaan penyekapan ini atas nama Novita Beefong.
Sementara itu, pihak Gunawangsa membantah telah melakukan penyekapan satu keluarga. CEO Gunawangsa, Triandy Gunawan melalui siaran pers mengungkapkan, Novita Beefong dan Hatta Wongso Djojo, keduanya pernah datang ke Gunawangsa memesan satu unit kamar apartement tersebut pada Maret 2018. Untuk harga yang disepakati antara kedua orang tersebut dengan Gunawangsa Tidar Rp 568.500.000.
"Dibayarkan di awal uang tanda jadi sebesar Rp 5.000.000, dan angsuran pertama Rp 15.680.000," katanya.
Menurut Triandy, dalam perjanjian selanjutnya Novita Beefong dan Hatta Wongso Djojo wajib membayar angsuran dengan tenor pembelian sebanyak 36 kali atau selama tiga tahun. Namun, hingga Februari 2020 kewajibanya belum dibayar hingga nunggak selama enam bulan.
"Kemudian pada April 2019 terjadi PPJB yang bersangkutan dengan kami. Karena belum lunas, maka yang bersangkutan dikenakan cicilan senilai Rp 14.078.625 setiap tanggal 30 perbulannya. Sesuai aturan yang disepakati bila sudah 20 persen uang pembayaran, maka unit bisa dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. Namun kepemilikan masih atas nama kami (karena belum lunas)," terang Triandy, Sabtu (8/2/2020).
Setelah sepakat, pihak Gunawangsa hanya menerima pembayaran cicilan sebanyak tujuh kali hingga Agustus 2019. Sisanya, sampai bulan Januari 2020 ini, pihak Novita Beefong belum membayar cicilan tersebut dan tanpa ada alasan yang jelas.
"Berdasarkan PPJB kami berhak kosongkan unit. Kami buat surat pembatalan karena mereka tidak bayar unit. Dan sesuai PPJB pula, mereka wajib mengosongkan sendiri. Namun mereka tidak mau mengosongkan secara sukarela. Jadi kami lakukan apa yang jadi kebijakan kami," tambahnya.
Lantaran enggan mengosongkan unit apartemen tersebut, lanjut Triandy, manajemen Gunawangsa terpaksa memutus aliran listrik dan air di unit yang dihuni Novita Beefong bersama keluarganya setelah sebelumnya diberikan peringatan terakhir.
[irp]
Triandy juga membantah jika keluarga Novita disekap, melainkan mereka sendiri yang mengunci diri dari dalam unit apartemen tersebut.
"Kami mengosongkan unit, sudah kirim surat ke kelurahan dan Polsek Bubutan untuk bantu pengosongan tersebut. Sewaktu pengosongan kami persuasif. Kami minta mereka tidak masuk unit, malah masuk dan dikunci dari dalam dan tidak mau keluar," jelas Triandy.
Adanya petugas keamanan di luar pintu unit apartemen yang dihuni Novita sekeluarga, Triandy menjelaskan jika mereka dipasang bukan untuk menghalangi Novita sekeluarga untuk keluar.
"Kami taruh satpam di sana itu untuk membantu mereka. Kalau mereka keluar kami bantu pengosongan. Sesuai prosedur kami, aliran listrik dan air dimatikan sedangkan mereka (Novita Beefong dan keluarga) ada di lantai 37. Kalau mereka butuh apa-apa atau teriak misalnya, kami siap bantu. Bukan untuk lain-lain," pungkasnya. (lam/mkr)
Editor : Redaksi