KLIKJATIM.Com l Surabaya - Kelakuan pria benama, YY alias Abib (26), asal Sepanjang, Sidoarjo benar-benar bejat. Dia sebagai pencabul bakal "disiksa" tahanan lainnya di penjara. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli batu ini mencabuli korbannya, sebut saja bunga (14), setelah berkenalan lewat aplikasi Michat.
Abib ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (6/2/2020) sore. Polisi mengamankan pria bertato ini karena mendapatkan laporan dari orang tua korban.
[irp]
Katerangan Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, aksi persetubuhan yang dilakukan Abib ini berawal ketika keduanya berkenalan lewat aplikasi Michatt. Setelah keduanya intens berkirim pesan, lalu sepakat bertemu.
Dalam pertemuan pertama ini, otak tersangka yang sudah ngeres, langsung mengajak korban ke salah satu Hotel di Surabaya. Korban yang masih kecil ini diperdaya dengan bujuk rayu dan setengah memaksa.
"Di hotel itu, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali dalam 1 hari. Itu terjadi pada Senin 3 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," kata AKP Ruth Yeni, Sabtu (8/2/2020).
[irp]
Menurut AKP Ruth Yeni, persetubuhan itu dilakukan dengan paksaan dan dibujuk rayu oleh tersangka untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. "Pelaku merayu dengan mengatakan tidak akan meninggalkan korban dan akan selalu bersama dengan korban," imbuhnya.
Setelah melakukan hubungan suami istri, lanjut Ruth Yeni, korban diakui sebagai pacar pelaku. Hal tersebut dilakukan tersangka agar memuluskan rencana busuknya. Antara korban dengan tersangka ini sudah satu bulan terakhir berkomunikasi melalui aplikasi Michat. Kemudian berlanjut komunikasi melalui aplikasi Whatsapp dan berpacaran.
Beberapa hari kemudian, keduanya kembali membuat janjian untuk bertemu. Setelah disepakati, keduanya bertemu lagi di salah satu warkop daerah Jambangan. Kembali, korban diajak tersangka ke salah satu hotel di Surabaya untuk berbuat mesum.
"Usai ditangkap, pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara di Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Ruth Yeni.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (lam/bro)
Editor : Redaksi