klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terdakwa Jaring Trawl Asal Lamongan Divonis 2 Tahun 6 Bulan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik —Terdakwa Ifan Suparno (32) Warga Desa Blimbing Kecamatan Paciran Lamongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai jaring trawl saat melakukan penangkapan ikan.

[irp]

Ketua Majelis Hakim, Wiwin Arodawanti membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (8/11 /2021).

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 30 juta dengan ketentutan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” ungkap  ketua Majelis Hakim, Wiwin Arodawanti saat membacakan putusan.

Pada amar putusan disebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Atas perbuatan terdakwa yang menggunakan jaring trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak habitat dan ekosistem didalam laut.

“Meskipun alat bukti tidak dihadirkan dalam persidangan karena oleh terdakwa jaring tersebut dipotong saat akan ditangkap, akan tetapi sesuai fakta dan saksi ABK kapal, majelis hakim berpendapat kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa, ” tegas anggota  hakim  Bagus Trenggono saat petimbangan hukum putusan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Argha Bramantyo yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan denda 30 juta subsidair 3 bulan.

Terpisah, Kuasa Hukum nelayan Pulau Bawean Baharuddin mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dan Pengadilan Negeri Gresik yang menjatuhkan hukuman kepada  pelanggar trawl perairan bawean.

“Ini sebagai pembelajaran untuk nelayan luar bawean dan tidak menjadi budaya  pemalakan oleh nelayan bawean terhadap nelayan luar bawean,” ucap advokat publik itu.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum ( LPBH) PC NU Bawean itu menyampaikan  terima kasih kepada semua pihak yang  mendukung langkah hukum yang  ditempuh selama ini.

“Sekali  lagi kami sampaikan terima kasih atas kerjasamanya,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Satpol Airud Polres Gresik saat kapal penangkap ikan bernama KMN Indah Jaya dengan kapasitas ukuran 20 Gros Tonase (GT) dengan 7 crew yang saat itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan ditemukan berbagai jenis ikan sebanyak 2000 kg (dua ton) dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berupa jaring trawl di Perairan Pulau Bawean. (bro)

Editor :