KLIKJATIM.Com | Surabaya—Polda Jatim serius menangani kasus kekerasan antar perguruan di silat. Sebanyak 72 orang pelaku kekerasan yang selama ini mengatasnamakan anggota perguruan dibekuk.
[irp]
Pelaku yang tangkap itu berasal dari beberapa daerah. yakni, Lamongan, Jombang, Kediri, Gresik, Nganjuk, Kota Malang, Bojonegoro dan Blitar. Para pelaku melakukan aksinya dalam rentan waktu September hingga Oktober 2021.
Dari total tersebut, jumlah pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang, sedangkan 19 orang masih anak-anak. Rinciannya, Polres Lamongan 16 orang (13 dewasa dan 3 anak), Polres Jombang 6 orang (6 dewasa), Polres Kediri Kota 2 orang (2 dewasa), Polres Gresik 1 orang (1 dewasa), Polres Nganjuk 34 orang (24 dewasa dan 10 anak), Polresta Malang Kota (5 orang (4 dewasa dan 1 anak), Polres Blitar 2 orang (2 dewasa) dan Polres Bojonegoro 5 orang (5 anak).
"Motif para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jawa Timur. Yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang dimuka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/10/2021) siang.
Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Perbuatan para Tersangka diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun jika menyebabkan luka, 9 (sembilan) tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 (dua belas) tahun jika menyebabkan meninggal dunia," tambahnya.
Adanya tindakan kekerasan yang terjadi ini, Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama. Khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jatim.
"Oleh karenanya, Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kabid Humas.
Dikatakan Gatot, polisi telah melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing perguruan pencak silat. Namun nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.
"Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggung jawabkan perbuatan anggotanya," jelasnya.
Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto berharap kedepan kekerasan yang sudah terjadi tidak terulang kembali. "Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," pungkasnya.(mkr)
Editor : Redaksi