klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Korban Pinjol Ilegal Silahkan Laporan, Polda Jatim Perintahkan Polres Jajaran Bertindak di Wilayahnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta. (Ist)
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyampaikan bahwa masyarakat Jawa Timur yang merasa jadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal bisa melaporkan kasusnya ke polisi.

[irp]

Laporan dari masyarakat ini sangat diperlukan agar praktik pinjol ilegal, yang belakangan ini meresahkan bisa segera ditindak tegas sehingga tidak ada korban baru.

"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi nomor 08119971996," tegas Kapolda Jatim, Senin (25/10/2021) seperti dilansir kominfo.jatimprov.go.id.

Kapolda Jatim juga sudah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti Polres maupun Polsek untuk menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal. Selain itu, Kapolda juga menegaskan agar Polres jajaran menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjol di wilayahnya.

"Serta melakukan penegakkan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin," tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat dalam penegakkan hukum terkait memberantas praktik pinjol ilegal. Pasalnya perusahaan-perusahaan pinjol ilegal tersebut kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.

"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman," pungkasnya. (*/nul)

Editor :