klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

DPRD Rasionalisasi Usulan Tambahan Tunjangan Pegawai Gresik, Ini Alasannya

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Rapat Komisi I DPRD Gresik. (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)
Rapat Komisi I DPRD Gresik. (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Komisi I DPRD Gresik tengah melakukan rasionalisasi usulan anggaran belanja tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp167 miliar dalam rancangan APBD 2022, yang di dalamnya ada Tambahan Tunjangan Pegawai (TTP). Hal ini menyusul banyaknya temuan perbedaan di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam mengkalkulasi kebutuhan selama setahun.

[irp]

Sehingga mengakibatkan tak sinkron dan seolah tak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penganggaran. "Seperti di Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) tetap menghitung kebutuhan TTP selama 12 bulan atau setahun. Tapi setiap personel hanya dipatok mendapatkan TTP sekitar 85 saja,” ujar Anggota Komisi I Bustami Hazim, Senin (25/10/2021).

“Kalau di Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) menghitung TTP hanya cukup 10 bulan saja, tetapi semua ASN dapat 100 persen. Kekurangannya berharap dapat tambahan di Perubahan APBD (P-APBD). Seandainya tak dapat, ya hanya itu. Tapi kalau dirata-rata 1 bulan, ya 85 persen. Hanya siasat penganggarannya saja," sambungnya.

Kemudian permasalahan pegawai juga masih spekulatif. Sebab, Pemkab Gresik akan melakukan rekrutmen terbuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebanyak 1.715 untuk guru dan non guru di bidang kesehatan sebanyak 117 orang.

"Perkiraan gaji dan tunjangan membutuhkan anggaran sebesar Rp85 miliar di tahun 2022," jelasnya.

Untuk itu, sambung politisi PKB ini, Komisi I minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai OPD yang bertanggung jawab terkait kebutuhan belanja pegawai untuk menghitung secara rinci.

"Masalahnya, pimpinan definitif di BKD masih kosong. Dan pejabat yang bertanggungjawab tak bisa hadir memenuhi undangan komisi I untuk menjelaskan," tukasnya.

Dikatakan Bustami, ruwetnya hitungan belanja pegawai dan TTP juga menjadi faktor tak ada kepastian ASN yang ikut ujian PPPK bisa diterima. "Kalau ASN yang statusnya saat ini tenaga honorer ikut ujian PPPK dan diterima maka berimbas anggaran berkurang," menurutnya.

Adapun diketahui lebih detail berdasarkan dokumen R-ABPBD 2022, belanja tunjangan pegawai meliputi TTP yang mengacu sesuai beban kerja PNS sebesar Rp78,9 miliar. Kemudian TTP berdasarkan beban kerja ASN sebesar Rp 75,7 miliar. Ditambah TTP berdasarkan beban kerja PPPK sebesar Rp3,1 miliar. TTP berdasarkan kondisi kerja PNS sebesar Rp3,6 miliar dan TTP berdasarkan kondisi kerja ASN sebesar Rp3,6 miliar.

Untuk TTP berdasarkan kondisi kerja PPPK sebesar Rp400 juta dan TTP berdasarkan kelangkaan profesi PNS sebesar Rp2,8 miliar. Kemudian TTP berdasarkan kelangkaan profesi ASN sebesar Rp82,2 miliar dan TTP berdasarkan prestasi kerja PNS sebesar Rp82,2 miliar.

Sementara TTP berdasarkan prestasi kerja ASN sebesar Rp81,2 miliar. TTP berdasarkan prestasi kerja PPPK sebesar Rp673 juta. TTP berdasarkan penilaian obyketif lainnya ASN sebesar Rp188 miliar. Lalu, belanja insentif bagi ASN dalam pemungutan pajak daerah RP32,5 miliar.

"Ada juga anggaran untuk tes CPNS di tahun 2022. Karena sekitar 400 PNS akan pensiun tahun depan," cetus Bustami.

Sementara itu Ketua I DPRD Gresik, Jumanto mengaku tidak tega untuk memotong usulan anggaran tambahan belanja pegawai tersebut. "Kami tidak tega. Makanya, kita kembalikan untuk dirasionalisasi oleh eksekutif,” tegas dia.

Selain TTP, ada juga belanja jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, iuran tunjangan perumahan dan tunjangan kematian. (nul)

Editor :