KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Suci Lestari (31), warga Dusun Krajan, Desa Andonsari, Kecamatan Tutur, ditangkap Polsek Nongkojajar, Pasuruan. Janda satu anak ini diketahui berprofesi sebagai pengedar pil jenis Y atau yang sering disebut pil kucing.
Kapolsek Nongkojajar AKP Ahmad Shukiyanto mengatakan, tersangka mengaku selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai. Kebiasaan itu ditekuni tersangka sejak setahun yang lalu.
[irp]
"Tersangka kami tangkap saat akan transaksi beserta barang bukti uang Rp 100 ribu dan pil siap edar, " katanya, Sabtu (1/2/2020).
Sementara itu, tersangka Suci mengaku jika dirinya menekuni bisnis pil kucing sejak setahun lalu. Awalnya dia diminta mencoba. Tapi, lama-lama ketagihan juga.
"Iya saya ketagihan," aku dia.
[irp]
Dalam mengedarkan pil kucing ini, Suci memiliki pasar khusus. Dia tahu khasiat pil ini bisa membuat tenaga lebih kuat dan orang yang menelannya tidak mudah mengantuk.
"Biasanya saya jual ke petani dan sopir," kata Suci.
Suci mengaku hasil dari penjualan pil haram itu sebagian untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Namun, Suci tidak memikirkan untung dalam bisnisnya ini. Dia hanya berpatokan asal tidak rugi dan bisa dikonsumsi sendiri, baginya sudah untung.
"Pernah untung sampai Rp 1 juta," ujarnya. (dik/mkr)
Editor : Redaksi