KLIKJATIM.Com | Mojokerto – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang melibatkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) kembali terjadi. Hal ini mencuat setelah pihak korban yang merupakan santriwati Ponpes Darul Muttaqin di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto membuat laporan ke Polres Mojokerto.
[irp]
Korban di bawah umur ini didampingi kuasa hukumnya, M. Dhoufi melaporkan ustad berinisial AM (50), yang sekaligus pimpinan Ponpes Darul Muttaqin ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat (15/10/2021). Santriwati berusia 14 tahun tersebut asal Kabupaten Sidoarjo.
"Ada dugaan pencabulan dan persetubuhan, korban adalah santriwati dari AM," kata Dhoufi kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Selasa (19/10/2021) seperti dilansir ngopibareng.id.
Katanya, dari hasil visum korban menunjukkan dugaan kuat adanya perbuatan pencabulan. "Sekarang pemeriksaan saksi. Hasil visum sudah kita serahkan kepada penyidik. Ya, ada kejadian hal-hal yang mengarah pada pencabulan," tuturnya.
Menurut pengakuan korban, lanjut Dhoufi, kasus dugaan pelecehan seksual ini dilakukan terlapor sejak tahun 2018 lalu. Hingga terakhir korban disetubuhi pada 15 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus ini diketahui setelah korban merasa tidak ada kenyamanan karena perbuatan tak senonoh tokoh agama yang menjadi pimpinan ponpes tersebut. "Korban merasa tidak nyaman dan ketakutan. Dari pengakuan korban sendiri langsung (terbongkar), terus orang tuanya menghubungi kami," urainya.
Bahkan, korban disebutkan mengalami trauma. "Korban ada di rumah, masih syok belum bisa komunikasi dengan yang lain dulu," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan oleh pengasuh sebuah ponpes di Kabupaten Mojokerto. "Kami hari Jumat menerima laporan adanya kasus pencabulan dan persetubuhan yang terjadi kepada seorang anak gadis usia 14 tahun," kata Andaru.
Saat ini kasusnya dalam tahap penyidikan. Beberapa saksi juga sudah mulai diperiksa.
"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, saksi-saksi sudah kami periksa, korban sudah kami lakukan visum dan kami lakukan pemeriksaan terlapor," pungkasnya. (*/nul)
Editor : Redaksi