KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Dua pria asal Surabaya dibekuk Unit Reskrim Polsek Prigen. Keduanya diketahui mencuri handphone milik perempuan bookingan saat kencan salah satu villa.
Kedua pria ituAhmad Alfan Haniman (34) warga Jalan Ikan Musing Barat, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dan Alfarisi (21) warga Tenggumung Wetan, Gang Pepaya 29 B Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Keduanya ditangkap polisi di pinggir jalan depan Hotel Surya, Prigen, Pasuruan, Senin (27/1/2020).
[irp]
Pencurian handphone itu dilakukan kedua pelaku pada Oktober 2019 lalu. Korbannya Eka Ernawati (37), warga Dampit, Malang.
Pencurian ini bermula saat pelaku mengajak korban Erna kencan. Korban sudah dibooking untuk menemani karaoke dan melayani hubungan badan.
Saat karaoke itu lah pelaku dan korban juga sedang mabuk berat, hingga membuat korban tak sadarkan diri. Sementara pelaku yang masih kuat memanfaatkan kondisi tersebut dengan membawa kabur handphone korban.
[irp]
Merasa hanphone merek Oppo hilang, korban yang sudah sadar akhirnya melaporkan kejadian ini kepada polisi.
"Sudah lima kali pelaku melakukan pencurian dengan modus membuat mabuk korban. Setelah lengah, barang-barang milik korban dikuras," kata Kapolsek Prigen, Iptu Slamet Wahyudi, Selasa (28/1/2020).
Akibat perbuatannya itu kedua pelaku diancam dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (dik/mkr)
Editor : Redaksi